Terdakwa dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana, I Gde Nyoman Antara, divonis bebas. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar menyatakan tidak ada dakwaan jaksa terhadap Antara yang sah dan terbukti.
"Menyatakan terdakwa Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Antara dari tuduhan. Membebaskan terdakwa Antara oleh karena dari semua dakwaan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan," kata Hakim Ketua Agus Akhyudi saat membacakan putusan di PN Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024).
Salah satu dakwaan yang tidak terbukti adalah terkait fasilitas mobil yang didapat Antara dari sejumlah bank. Majelis hakim berpendapat bahwa mobil tersebut merupakan perjanjian bisnis yang sah dan sudah diatur di dalam klausul perjanjian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim berpendapat bahwa mobil tersebut digunakan Antara sebagai Rektor Unud. Bukan digunakan sebagai pribadi atau beserta keluarganya. Sehingga, majelis hakim berpendapat jika Antara tidak menjabat rektor, maka tidak dapat menikmati fasilitas mobil itu.
"Selama proses pemeriksaan perkara tidak terbukti kendaraan roda empat yang diterima oleh Unud atas nama pribadi. Semua atas nama Unud. Sehingga tidak dapat diklasifikasikan sebagai memperkaya diri. Maka dari itu unsur memperkaya diri tidak terbukti pada terdakwa," kata Hakim Ketua Agus.
Selain soal mobil, majelis hakim juga berpendapat perbuatan Antara tidak memenuhi unsur pidana di dalam dakwaan lain, yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim berpendapat semua dana pungutan SPI secara sah dan terbukti digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan kampus Unud.
"Kerugian negara tidak terbukti. Perbuatan terdakwa tidak ada unsur melawan hukum. Pemanfaatan dana SPI telah dimanfaatkan dengan benar untuk pembangunan sarana dan prasarana," kata Agus.