Terdakwa perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Antara langsung girang dan berpelukan dengan para pengacaranya seusai mendengar vonis bebas.
"Satyameva Jayate (hanya kebenaran yang berjaya). Jaya," teriak Antara menirukan pengacaranya seusai menjalani sidang di PN Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Eks Rektor Unud Antara Divonis Bebas! |
Pantauan detikBali, para penonton di ruang sidang langsung riuh dan bertepuk tangan atas vonis bebas terhadap Antara. Ada juga seorang penonton sidang yang menghampiri dan menyalami eks rektor Unud yang dilantik pada 2021 itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antara mengaku senang atas putusan tersebut. Dia berargumen tidak pernah melakukan tuduhan pelanggaran hukum yang tertulis di dalam dakwaan jaksa penunutut umum (JPU).
"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat civitas akademika Unuversitas Udayana dan tim kuasa hukum yang luar biasa. Sudah saya sampaikan, kami tidak pernah melakukan hal-hal seperti yang didakwakan. Tapi kami hormati proses hukum," kata Antara.
Menurutnya, pungutan SPI bertujuan untuk meningkatkan kualitas aktivitas perkuliahan di Unud melalui pembangunan infrastruktur. Antara berharap dapat kembali bekerja sebagai petinggi Unud setelah divonis bebas.
"Majelis hakim secara obyektif menilai persidangan sehingga saya terbukti tidak bersalah. Saya harap dapat kembali berperan di Universitas Udayana untuk membangun dan mendidik adik-adik mahasiswa seperti yang kami harapkan bersama," harap Antara.
Hotman Paris Hutapea, pengacara Antara, sempat berorasi seusai vonis bebas kliennya. Dia mengaku akan melakukan pembelaan jika ada terdakwa yang tersandung perkara sejenis.
"Saya berjanji akan keliling seluruh Indonesia membantu orang-orang seperti ini (Antara). Sudah empat bulan ditahan, padahal dakwaannya JPU itu salah total," kata Hotman.
Sebelumnya, Antara didakwa dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi SPI oleh Kejati Bali. Antara diduga merugikan keuangan negara Rp 109,33 miliar dan merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.
Namun, Antara divonis bebas oleh majelis hakim, Kamis (22/2/2024). Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar menyatakan tidak ada dakwaan jaksa terhadap Antara yang sah dan terbukti.
"Menyatakan terdakwa Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Antara dari tuduhan. Membebaskan terdakwa Antara oleh karena dari semua dakwaan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan," kata Hakim Ketua Agus Akhyudi saat membacakan putusan di PN Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024).