Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara divonis bebas oleh majelis hakim dalam dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI). Tak cuma Antara, tiga staf lainnya juga turut dibebaskan oleh majelis hakim.
Tiga orang yang turut divonis bebas adalah mantan Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Unud Nyoman Putra Sastra serta dua staf bagian akademik yakni I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara.
Baca juga: Eks Rektor Unud Antara Divonis Bebas! |
Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menyatakan tidak ada satupun dakwaan jaksa terhadap Sastra, Yusnantara, serta Budiartawan yang sah dan terbukti. Ketiga terdakwa menjalani dua sidang yang terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Memerintahkan, terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan," kata Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih kepada Sastra saat siang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024).
"Menyatakan terdakwa Yusnantara dan Budiartawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. Membebaskan terdakwa Yusnantara dan Budiartawan bebas dari dakwaan penuntut umum. Terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan," jelas Ayu kepada Budiartawan dan Yusnantara.
Majelis hakim berpendapat Sastra tidak memenuhi unsur tindak pidana pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia tidak terbukti memungut SPI secara paksa dalam rangka menguntungkan diri sendiri.
Selain itu, majelis hakim juga menggugurkan tuduhan penerimaan fasilitas mobil terhadap Sastra. Majelis hakim berpendapat, Sastra berhak menerima fasilitas mobil karena jabatan sebagai kepala USDI Unud.
"Majelis menilai terdakwa tidak terbukti menguntungkan diri sendiri. Karena mobil yang didapat dari bank berdasarkan jabatan. Terdakwa tidak mengetahui dan tidak berhubungan langsung dengan hasil pungutan SPI. Terdakwa hanya membuat program yang diminta," ungkap Ayu.
Kemudian, majelis hakim mempertimbangkan dakwaan terhadap Yusnantara dan Budiartawan. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Majelis hakim menganggap dua staf bagian akademik itu hanya meneruskan draf SPI ke divisi yang dipimpin Sastra. Sehingga, majelis hakim juga menyatakan Yusnantara dan Budiartawan tidak terkait dalam tindak pidana yang didakwakan.
"Tidak ada satupun terdakwa melakukan pemalsuan. Para terdakwa mendapat daftar SPI dari telegram. Maka, para terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan dari penuntut umum," katanya.
Atas vonis tersebut, pihak jaksa penuntut umum enggan memberikan komentarnya. Mereka hanya menyatakan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara, para pengacara Yusnantara, Budiartawan, dan Sastra kompak menerima putusan bebas dari majelis hakim.
(dpw/gsp)