Kuasa Hukum Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Abdul Hanan, tidak mengajukan nota pembelaan atau eksepsi dalam sidang kasus korupsi suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bima periode 2019-2022. Hanan membeberkan alasannya.
"Jadi saya jelaskan eksepsi atau keberatan itu di luar pokok perkara. Sekarang biarkan saja, silakan buktikan saja jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaannya," kata Hanan seusai sidang, Senin (22/1/2024).
Hanan meminta JPU menghadirkan semua saksi dan bisa membuktikan semua dakwaan di depan persidangan agar perkara tersebut jelas dan terang. "Kami minta juga saksi tidak dihadirkan secara online. Jadi seluruh saksi dihadirkan langsung ke persidangan karena tidak ada dasar hukumnya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Hanan belum bisa berkomentar terkait pokok perkara yang dihadapi oleh kliennya. Hanan mengaku belum bisa menjabarkan uang yang diterima Muhammad Lutfi versi KPK senilai Rp 8,6 miliar berbeda dengan dakwaan yang dibacakan JPU senilai Rp 1,95 miliar.
"Kalau belum masuk dalam persidangan saksi, kami belum bisa berkomentar," ucap Hanan.
Muhammad Lutfi bungkam saat ditanyai terkait dakwaan jaksa. Dia hanya bisa tersenyum menyapa puluhan simpatisan dan keluarga yang hadir mengikuti persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pukul 09.00 Wita-22.00 Wita, Senin (29/1/2024).
Sebelumnya, Muhammad Lutfi didakwa menerima uang suap proyek sebesar Rp 1,95 miliar. Dalam sidang dakwaan, Muhammad Lutfi didakwa menerima uang suap proyek sebesar Rp 1,95 miliar dari Direktur Cabang PT Risalah Jaya Kontruksi Muhammad Maqdis pada proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima tahun anggaran 2019-2020.
Uang tersebut sebagai fee proyek pada pengerjaan pelebaran Jalan Nungga Toloweri serta pengadaan listrik dan penerangan jalan umum di Perumahan Oi'Foo, Kecamatan Rasanae, Kota Bima.
Terdakwa memiliki adik ipar bernama Muhammad Maqdis yang merupakan kepala cabang PT Risalah Jaya Kontruksi. Terdakwa bersama istrinya, Ellya atau Umi Ellya, bersama-sama memberikan fasilitas terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima untuk Muhammad Maqdis.
(nor/gsp)