Proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, resmi dihentikan. Namun, proyek itu masih berbuntut panjang. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memeriksa lebih dari 30 pejabat. Jumlah itu masih bisa bertambah.
Kajari Klungkung, I Wayan Suardi, mengungkapkan puluhan pejabat yang diperiksa terdiri dari tingkat provinsi maupun kabupaten. Namun, Suardi tak memerinci para pejabat yang diperiksa dan substansi pemeriksaan.
"Kami tidak akan membuka substansi. Kami bicara secara legal bahwa ada yang salah dan ada yang bermasalah. Itu saja," jelas Suardi saat konferensi pers peringatan Hakordia 2025 di Kejari Klungkung, Selasa (9/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan Tertutup
Suardi meminta agar diberi kesempatan menyelesaikan penyelidikan secara tertutup. Ia bergurau menangkap ikan besar tidak bisa menggunakan pancing berukuran kecil.
"Tahun depan pasti sudah selesai ini," janji Suardi.
Suardi juga tak menjawab soal kabar terseretnya nama Bupati Klungkung 2013-2023 I Nyoman Suwirta dalam proyek lift kaca tersebut. Suwirta dikabarkan menjadi salah satu pejabat yang diperiksa Kejari Klungkung.
"Nanti ya. Sabar dulu," terang Suardi.
Sebelumnya, Forum Paiketan Pasikian Bendesa se-Nusa Penida berencana menemui Gubernur Bali, Wayan Koster, dan Bupati Klungkung, I Made Satria. Mereka mendesak Koster dan Satria agar melanjutkan proyek lift kaca di Pantai Kelingking.
"Kami, Forum Paiketan Pesikian Bendesa se-Nusa Penida masih tetap melakukan upaya persuasif kepada Gubernur Bali dan Bupati Klungkung sebagai pemangku kebijakan agar aspirasi dan jeritan masyarakat Nusa Penida ini dapat dipertimbangkan," Bendesa Adat Jungutbatu, I Ketut Gunaksa, sebagai perwakilan forum saat dihubungi detikBali, Minggu (30/11/2025).
Gunaksa menghormati keputusan Koster yang menghentikan proyek senilai Rp 200 miliar itu lantaran melanggar sejumlah aturan hukum. Namun, ia menilai, proyek itu harus dilanjutkan setelah semua regulasi ditepati oleh investor.
"Kita harus menghormati hukum karena negara kita adalah negara hukum. Regulasi harus ditepati. Kita perlu investasi sebanyak-banyaknya ke Nusa Penida.
Gubernur Koster memberi tenggat enam bulan bagi investor untuk membongkar seluruh bangunan lift kaca.
"Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Developmemt Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca," kata Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu (23/11/2025).
"Melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan," imbuhnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengirimkan surat pemberitahuan pembongkaran lift kaca Pantai Kelingking sejak Kamis (27/11/2025). Surat tersebut sudah diterima investor.
"Tertanggal kemarin, Satpol PP menindaklanjuti keputusan bersama Gubernur Bali dan Bupati Klungkung, sesuai dengan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali. Poin-poinnya sama, secara resmi sudah disampaikan," jawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Dewa Darmadi ketika dikonfirmasi oleh detikBali, Jumat (28/11/2025).
Simak Video "Video: Melihat Kondisi Proyek Lift Kaca Nusa Penida yang Disetop Sementara"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/nor)











































