Korupsi APBDes Rp 255 Juta, Eks Bendahara Temukus Divonis 2,5 Tahun Bui

Buleleng

Korupsi APBDes Rp 255 Juta, Eks Bendahara Temukus Divonis 2,5 Tahun Bui

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Kamis, 18 Jan 2024 18:45 WIB
Terdakwa Made Ediana Gandhi menjalani sidang kasus Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan Putusan, Kamis (18/1/2024).
Foto: Terdakwa Made Ediana Gandhi menjalani sidang vonis kasus korupsi secara daring, Kamis (18/1/2024). (Istimewa)
Buleleng -

Made Ediana Gandhi, mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, divonis dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara atas tindak pidana korupsi sebesar Rp 255,1 juta. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar secara daring, Kamis (18/1/2024).

Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa memimpin sidang didampingi hakim anggota Ni Made Oktimandiani dan Soebekti. Sementara, terdakwa Gandhi mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Singaraja.

Dalam amar putusan hakim, perbuatan Gandhi terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata Hakim Ketua I Wayan Yasa dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Kamis.

Gandhi terbukti telah melakukan korupsi dana APBDes Temukus saat menjabat sebagai Bendahara Desa Temukus.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan penghitungan Inspektorat Buleleng, negara mengalami kerugian sebesar Rp 255.183.950.

Gandhi juga diwajibkan membayar denda sebesar sebesar Rp 50 juta, subsidair satu bulan pidana kurungan.

Selain itu, Gandhi wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 255.183.950 subsidair tiga bulan pidana kurungan. Dia juga harus membayar restitusi kepada saksi korban sebesar Rp 21,5 juta subsidair enam bulan pidana kurungan.

Dalam persidangan, Yasa juga membacakan hal-hal yang memberatkan Gandhi sebagai terdakwa. Antara lain, perbuatannya sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, perbuatan Gandhi menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Dia juga telah menikmati hasil dari perbuatan korupsi yang dilakukan. Perbuatan korupsi itu dilakukan secara berlanjut sejak Februari 2021 sampai Oktober 2021.

Sementara, hal-hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan. Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir.




(hsa/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads