detikBaliKamis, 18 Jan 2024 18:45 WIB Korupsi APBDes Rp 255 Juta, Eks Bendahara Temukus Divonis 2,5 Tahun Bui Made Ediana Gandhi, mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, divonis dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara.