
Korupsi APBDes Rp 255 Juta, Eks Bendahara Temukus Divonis 2,5 Tahun Bui
Made Ediana Gandhi, mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, divonis dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara.
Made Ediana Gandhi, mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, divonis dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara.
Mantan Bendahara Desa Temukus, Buleleng, Bali, ditangkap karena korupsi APBDes. Dia nekat korupsi karena terlilit utang di 50 aplikasi pinjol.
Perkara korupsi BUMDes Mekar Laba, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Beleleng, mulai disidangkan. Satu dari dua terdakwa dalam kondisi hamil tua.
Warga Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, Jumat (29/4/2022) dibuat gempar dengan temuan mayat pria 'jumbo' di pinggir pantai.