Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kajari Buleleng Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kajari Buleleng Divonis 3,5 Tahun Penjara

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 17 Jan 2024 16:16 WIB
Eks Kajari Buleleng saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (17/1/2024).
Foto: Eks Kajari Buleleng saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (17/1/2024). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menyatakan Fahrur terbukti melakukan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun enam bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar I Nyoman Wiguna dalam persidangan, Rabu (17/1/2024).

Selain kurungan, Fahrur juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 6 miliar. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya terbukti gratifikasi, Fahrur juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu sesuai dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan saudara Fahrur Rozi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," ungkap majelis Hakim.

Majelis hakim menetapkan masa pidana yang dijatuhkan kepada Fahrur dikurangi atas masa penahanan yang telah dilakukan. Majelis hakim memerintahkan agar Fahrur Rozi tetap ditahan di rumah tahanan negara.

Persidangan Fahrur Rozi dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa dan JPU. Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Sebelumnya, Fahrur dituntut hukuman lima tahun penjara oleh JPU. Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Fahrur sebesar Rp 6 miliar subsidair enam bulan penjara.

Menurut jaksa, Fahrur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Bekas jaksa itu juga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Fahrur terseret kasus gratifikasi pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu pada 2006-2019. Dia menerima uang Rp 24,4 miliar dari Direktur Utama CV Aneka Ilmu, Suswanto. Pemberian uang tersebut bermodus pinjaman modal usaha.

Fahrur meminta perbekel membeli buku untuk perpustakaan desa dari Aneka Ilmu. Belakangan, di persidangan terungkap jika Fahrur juga melobi pemerintah daerah lain untuk membeli buku dari Aneka Ilmu.

Dalam sidang sebelumnya, Suwanto divonis lebih ringan daripada Fahrur, yakni dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Suwanto dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar Hakim Wiguna dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (11/1/2024).




(hsa/gsp)

Hide Ads