Polisi Kantongi Ciri-Ciri Pengeroyok Pria hingga Tewas di Badung

Polisi Kantongi Ciri-Ciri Pengeroyok Pria hingga Tewas di Badung

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Kamis, 18 Jan 2024 16:10 WIB
Lokasi jasad pemuda asal Buleleng yang tewas bersimbah darah di Sempidi, Badung, Selasa (16/1/2024).
Foto: TKP penemuan mayat Adhi, korban pengeroyokan di Sempidi, Badung. (dok. Agus Eka/detikBali)
Badung -

Pelaku pengeroyokan di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Banjar Uma Gunung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, masih dalam pengejaran polisi. Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung sudah mengantongi ciri-ciri pelaku.

"Ya, sudah mulai ada petunjuk. Ciri-ciri pelaku dan dugaan sementara kronologi kejadian," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung, Kamis (18/1/2024).

Meski demikian, polisi belum dapat memastikan gerombolan pemuda yang mengeroyok Adhi Putra Krismawan (23) hingga tewas adalah komplotan geng motor atau bukan. Yang jelas, polisi terus mendalami sejumlah petunjuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait petunjuk ciri-ciri pelaku itu, kami sudah telusuri beberapa CCTV di sekitar lokasi kejadian. Sudah mulai ada petunjuk," sambung Sudana.

Seperti diketahui, Adhi yang berasal dari Buleleng, ditemukan tak bernyawa di pinggir jalan di depan Koperasi Konsumen Sedana Giri Ayung, Jalan Raya Sempidi, Badung. Kondisi jasad terdapat luka lecet pada lutut bagian kiri dan belakang telinga kanan. Selain itu, yang paling fatal adalah luka robek pada dada sebelah kanan.

Jenazah Adhi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mangusada, Kabupaten Badung, dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar. Menurut Sudana, jenazah Adhi sudah diautopsi.

"Termasuk kami sudah lakukan autopsi. Tapi kami masih menunggu hasilnya. Sementara disimpulkan korban meninggal akibat tusukan benda tajam di dada sebelah kanan. Pelaku belum bisa diamankan," terang Sudana.

Penanganan kasus pengeroyokan hingga tewas ini mendapat atensi Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Polda Bali mengultimatum pelaku pengeroyokan itu agar segera menyerahkan diri.

"Harapan kami para pelaku jangan sampai merugikan dirinya sendiri. Segera menyerahkan diri untuk bisa dilakukan proses hukum terhadap tindak pidana atau peristiwa yang sudah terjadi tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan di kantornya, Rabu (17/1/2024).

Menurutnya, para terduga pelaku pengeroyokan itu bisa dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Para pelaku bisa dijerat lebih tinggi karena perbuatan mereka menimbulkan korban jiwa.

"Mengenai motif dan lain sebagainya kami dalami. Yang jelas kami mendapatkan keterangan dari saksi yang ada di TKP, tadi disampaikan ada tujuh kendaraan roda dua diperkirakan 12 orang dengan menggunakan pakaian yang hitam-hitam diduga mirip atau sama pakaiannya," tutur Jansen.




(hsa/iws)

Hide Ads