Perlawanan Rektor Unud Saat Hendak Dijebloskan ke Lapas Kerobokan

Round Up

Perlawanan Rektor Unud Saat Hendak Dijebloskan ke Lapas Kerobokan

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 10 Okt 2023 08:03 WIB
Rektor Unud Nyoman Gde Antara memakai rompi tahanan dan dibawa ke Lapas Kerobokan, Senin (9/10/2023).
Foto: Rektor Unud I Nyoman Gde Antara saat hendak digiring ke mobil tahanan Kejati Bali. (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud) Bali senilai Rp 335 miliar memasuki babak baru. Keempat tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan sejak Senin (9/10/2023).

Para tersangka adalah Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dan tiga stafnya, I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan, serta Nyoman Putra. Keputusan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan Antara tampaknya membuat ia gusar.

Dari gestur Antara yang dilihat detikBali, Antara mencoba melawan dan menolak saat digiring ke mobil tahanan Kejati Bali. Mobil tersebut akan membawanya menuju ruang tahanan di Lapas Kerobokan. Di sana, dia dan anak buahnya bakal ditahan selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka INGA (I Nyoman Gde Antara) diperiksa untuk yang kali kedua. Mulai hari ini, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari di Lapas Kerobokan," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana di kantor Kejati Bali, Senin (9/10/2023).

Menolak Digiring, Diam Ditanya Wartawan

Pantauan detikBali, Antara dan tiga stafnya memenuhi panggilan penyidik dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.30 Wita. Sekitar tiga jam kemudian, penyidik resmi menahan keempat tersangka sekaligus memakaikan rompi oranye.

ADVERTISEMENT

Tiga orang staf Antara yang kali pertama digiring oleh penyidik masuk ke mobil tahanan dan diantar ke Lapas Kerobokan. Kemudian, menyusul Antara yang juga digiring ke mobil yang sama.

Saat penyidik menggiring Antara, terlihat gelagat pimpinan Unud itu mencoba menolak digiring ke mobil tahanan dengan mengangkat siku kanannya. Dia juga berusaha diam menghindari pertanyaan dari awak media terkait penahanannya.

Eka menjelaskan Antara dan tiga stafnya sudah menjalani tes kesehatan sebelum resmi ditahan. Hasilnya, semua tersangka dalam kondisi sehat jasmani dan secara mental.

"Tentu tadi kami ada klinik, dokter, dan perawat. Sebelum dibawa ke lapas (lembaga pemasyarakatan) diperiksa dan dinyatakan sehat untuk bisa ditempatkan di rumah tahanan," jelas Eka.

Ditanya apakah Antara dan tiga stafnya ditempatkan di dalam satu sel, Eka mengaku belum dapat memberikan keterangan. "Petugas rumah tahanan yang berkewenangan soal itu," kata Eka.

Atas kasus dugaan korupsi SPI itu, Antara dan tiga stafnya dijerat Pasal 9 KUHP, Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 ayat jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 KUHP.

Pengacara Minta Tak Ditahan

Agus Saputra, selaku kuasa hukum Antara dan ketiga tersangka lain, mengatakan ada lima pertanyaan yang diajukan penyidik Kejati Bali kepada kliennya. Namun, dia tidak menjelaskan detail.

"Tadi pertanyaannya sekitar lima. Sejak pukul setengah sepuluh tadi," kata Agus.

Menanggapi penahanan kliennya, Agus menyatakan sudah menyerahkan surat untuk tidak ditahan. Tapi, dia menegaskan bahwa surat tersebut bukan pengajuan penangguhan penahanan.

"Kami sebenarnya sudah memasukkan surat untuk tidak ditahan. Tapi bukan surat penangguhan penahanan. (Surat penangguhan penahanannya) nanti setelah penahanan ini," tegasnya.

Seperti diberitakan, Antara dan tiga staf diduga melakukan penyalahgunaan dana SPI yang terkumpul dari para mahasiswa. Hal itu diduga terjadi sejak penerimaan mahasiswa baru tahun angkatan 2018/2019 hingga 2022/2023.

Atas kasus dugaan tersebut Antara dan tiga stafnya sempat menggugat Kejati Bali dengan mendaftarkan permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hasilnya, majelis hakim di PN Denpasar menolak permohonan gugatan Antara dan tiga stafnya. Maka,Kejati Bali dapat melanjutkan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Mahasiswa Unud Senang

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) I Putu Bagus Padmanegara mengapresiasi penahanan Rektor Antara. Menurut dia, penahanan Antara dan tiga stafnya merupakan kemajuan dalam penanganan dugaan korupsi dana SPI.

"Tentu kami senang karena ini menjadi satu lompatan besar dalam kejelasan kasus ini (korupsi dana SPI)," tuturnya saat dihubungi detikBali, Senin.

Padmanegara dan anggota BEM berharap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi segera menunjuk pengganti Antara agar kegiatan akademik bisa terus berjalan. "Masak kami harus ke LP (Lembaga Pemasyarakatan) meminta tanda tangan rektor," sindirnya.

BEM Unud, Padmanegara melanjutkan, mendukung penuh Kejati Bali mengusut tuntas dugaan korupsi SPI yang menjerat Rektor Antara dan pejabat Unud lainnya. BEM juga mendesak Antara segera mengundurkan diri jika terbukti bersalah menyelewengkan dana SPI.

Tuntut Uang SPI Dikembalikan

BEM Unud mendatangi kantor Kejati, Senin, seiring penahanan Antara. Kedatangan BEM Unud itu untuk menyampaikan empat tuntutan atas penahanan Rektor Unud Nyoman Gde Antara dan tiga stafnya.

Kepala Advokasi Bidang Kesejahteraan Mahasiswa BEM Unud Ahmad Adi Suryono mengatakan salah satu dari empat tuntutan itu adalah permintaan pengembalian semua dana SPI. Tanpa menyebut jumlahnya, Ahmad mengaku sudah mengantongi data uang SPI yang terkumpul dari rekan-rekannya sejak angkatan 2019.

"Kami menuntut janji rektor untuk mengembalikan dana SPI yang bermasalah, kepada mahasiswa. Sesuai data-data yang sudah ada. Kami pegang (data-data uang SPI)," kata Ahmad di kantor Kejati Bali.

Selain menuntut pengembalian uang SPI, Ahmad juga menyampaikan tiga tuntutan lainnya. Antara lain, dukungan kepada Kejati Bali atas pengusutan kasus dugaan korupsi itu, menuntut pengunduran diri Antara, dan revisi kebijakan uang pangkal yang berlaku di kampus terbesar se-Bali tersebut.

"Mengevaluasi kebijakan uang pangkal di Universitas Udayana. Agar pengelolaannya transparan, akuntabel, dan bersih," kata Ahmad.

Menurutnya, jika semua tuntutan itu terpenuhi, akan menjadi contoh bagi kampus lain agar menjadi institusi yang bersih dari korupsi. Untuk itu, dirinya mengapresiasi Kejati Bali atas penahanan Antara dan tiga stafnya.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana mengatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi SPI tetap dilanjutkan. Selama 20 hari masa penahanan Antara dan tiga stafnya, penyidik akan melengkapi berkas perkaranya.

"Proses penanganan dan penyidikan atas perkara ini akan tetap berlanjut. Tentunya sekarang ada tahapan. Nanti dalam jangka waktu secepatnya, penyidik akan melengkapi pemberkasan. Diserahkan kepada jaksa peneliti untuk diteliti lagi apakah sarat materiil dan formilnya sudah lengkap," jelas Eka.

"Apakah (berkas perkaranya) sudah lengkap atau ada yang kurang, akan diteliti kembali. Apabila sudah lengkap, akan dilimpahkan ke pengadilan," imbuhnya.

Ditanya soal adanya surat permintaan tidak ditahan dari kuasa hukum Antara, Eka mengaku belum menerima apapun. "Kami belum mendapatkan informasi itu," tegasnya.

Tanggapan Jubir Unud

Juru Bicara (Jubir) Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi meminta seluruh mahasiswa di kampus tersebut tetap tenang. Menurutnya, Unud masih menunggu arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait pelaksanaan tugas-tugas Rektor Antara yang kini ditahan.

"Kami berharap civitas akademika Unud tetap tenang dan tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar sebagaimana biasanya," kata Senja saat dikonfirmasi detikBali, Senin.

Senja tak banyak berkomentar terkait perkara dugaan korupsi dana SPI Unud yang menjerat Rektor Antara. Menurutnya, proses hukum yang dihadapi para tersangka bukan ranah mereka.

"Unud menghormati segenap proses hukum yang berjalan dan menghargai kewenangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Bali dalam hal penanganan kasus ini," tandas Senja.

Dugaan Korupsi SPI

Untuk diketahui, Rektor Antara telah menyandang status tersangka sejak Maret lalu. Kasus korupsi dana SPI Unud yang diduga melibatkan Rektor Antara terjadi pada tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Ketika itu, Antara menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur Mandiri Unud.

Adapun, SPI adalah salah satu jenis biaya kuliah yang harus dibayarkan calon mahasiswa baru ketika masuk perguruan tinggi negeri (PTN). SPI sering disebut sebagai uang pangkal dan hanya dibebankan untuk mahasiswa baru jalur mandiri. Umumnya, SPI dibayarkan di semester awal. Namun, tidak semua PTN memungut SPI. Besaran SPI di setiap kampus juga berbeda-beda, tergantung kampus dan jurusan yang dipilih.

Dilansir dari detikEdu, apabila calon mahasiswa baru mampu membayar tetapi tidak memiliki nilai yang cukup, maka tidak akan diterima universitas pilihannya. Artinya, besaran uang SPI tidak memengaruhi kesempatan calon mahasiswa baru lolos ujian mandiri. Sebab, kesempatan lolos tetap berdasarkan hasil ujian mandiri yang memenuhi syarat.




(hsa/hsa)

Hide Ads