Rektor Unud-3 Tersangka Korupsi SPI Ditahan di Lapas Kerobokan!

Rektor Unud-3 Tersangka Korupsi SPI Ditahan di Lapas Kerobokan!

Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 09 Okt 2023 12:53 WIB
Rektor Unud Nyoman Gde Antara memakai rompi tahanan dan dibawa ke Lapas Kerobokan, Senin (9/10/2023).
Foto: Rektor Unud I Nyoman Gde Antara memakai rompi oranye dan dibawa ke Lapas Kerobokan, Senin (9/10/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan Rektor Universitas Udayana (Unud) Nyoman Gde Antara dan tiga stafnya, I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan, dan Nyoman Putra.

Penahanan terhadap Antara dan tiga stafnya tersebut dilakukan atas status mereka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

"Mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan. Ditempatkan di Lapas Kerobokan," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana di kantor Kejati Bali, Senin (9/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikBali, Antara dan tiga stafnya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 Wita. Setelah tiga jam diperiksa hingga pukul 12.00 Wita lebih, akhirnya penyidik memutuskan menahan dan memakaikan rompi oranye kepada mereka.

Agus Saputra, selaku kuasa hukum Antara dan ketiga tersangka lain, mengatakan ada lima pertanyaan yang diajukan penyidik Kejati Bali kepada kliennya. Namun, dia tidak menjelaskan detail.

"Tadi pertanyaannya sekitar lima. Sejak pukul setengah sepuluh tadi," kata Agus.

Menanggapi penahanan kliennya, Agus menyatakan sudah menyerahkan surat untuk tidak ditahan. Tapi, dia menegaskan bahwa surat tersebut bukan pengajuan penangguhan penahanan.

"Kami sebenarnya sudah memasukkan surat untuk tidak ditahan. Tapi bukan surat penangguhan penahanan. (Surat penangguhan penahanannya) nanti setelah penahanan ini," tegasnya.

Seperti diberitakan, Antara dan tiga staf diduga melakukan penyalahgunaan dana SPI yang terkumpul dari para mahasiswa. Hal itu diduga terjadi sejak penerimaan mahasiswa baru tahun angkatan 2018/2019 hingga 2022/2023.

Atas kasus dugaan tersebut Antara dan tiga stafnya sempat menggugat Kejati Bali dengan mendaftarkan permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hasilnya, majelis hakim di PN Denpasar menolak permohonan gugatan Antara dan tiga stafnya. Maka,Kejati Bali dapat melanjutkan penyidikan terhadap kasus tersebut.




(hsa/gsp)

Hide Ads