Para mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (Unud) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (9//10/2023). Kedatangan BEM Unud itu untuk menyampaikan empat tuntutan atas penahanan Rektor Unud Nyoman Gde Antara dan tiga stafnya.
Kepala Advokasi Bidang Kesejahteraan Mahasiswa BEM Unud Ahmad Adi Suryono mengatakan salah satu dari empat tuntutan itu adalah permintaan pengembalian semua dana SPI. Tanpa menyebut jumlahnya, Ahmad mengaku sudah mengantongi data uang SPI yang terkumpul dari rekan-rekannya sejak angkatan 2019.
"Kami menuntut janji rektor untuk mengembalikan dana SPI yang bermasalah, kepada mahasiswa. Sesuai data-data yang sudah ada. Kami pegang (data-data uang SPI)," kata Ahmad di kantor Kejati Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menuntut pengembalian uang SPI, Ahmad juga menyampaikan tiga tuntutan lainnya. Antara lain, dukungan kepada Kejati Bali atas pengusutan kasus dugaan korupsi itu, menuntut pengunduran diri Antara, dan revisi kebijakan uang pangkal yang berlaku di kampus terbesar se-Bali tersebut.
"Mengevaluasi kebijakan uang pangkal di Universitas Udayana. Agar pengelolaannya transparan, akuntabel, dan bersih," kata Ahmad.
Menurutnya, jika semua tuntutan itu terpenuhi, akan menjadi contoh bagi kampus lain agar menjadi institusi yang bersih dari korupsi. Untuk itu, dirinya mengapresiasi Kejati Bali atas penahanan Antara dan tiga stafnya.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana mengatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi SPI tetap dilanjutkan. Selama 20 hari masa penahanan Antara dan tiga stafnya, penyidik akan melengkapi berkas perkaranya.
"Proses penanganan dan penyidikan atas perkara ini akan tetap berlanjut. Tentunya sekarang ada tahapan. Nanti dalam jangka waktu secepatnya, penyidik akan melengkapi pemberkasan. Diserahkan kepada jaksa peneliti untuk diteliti lagi apakah sarat materiil dan formilnya sudah lengkap," jelas Eka.
"Apakah (berkas perkaranya) sudah lengkap atau ada yang kurang, akan diteliti kembali. Apabila sudah lengkap, akan dilimpahkan ke pengadilan," imbuhnya.
Ditanya soal adanya surat permintaan tidak ditahan dari kuasa hukum Antara, Eka mengaku belum menerima apapun. "Kami belum mendapatkan informasi itu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati menatahn Antara dan tiga stafnya, I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan, dan Nyoman Putra.
Penahanan terhadap Antara dan tiga stafnya tersebut dilakukan atas status mereka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
(hsa/iws)