2 Warga Sumberklampok Buleleng Jadi Tersangka Kasus Paksa Rekreasi Saat Nyepi

Buleleng

2 Warga Sumberklampok Buleleng Jadi Tersangka Kasus Paksa Rekreasi Saat Nyepi

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Selasa, 26 Sep 2023 18:47 WIB
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika. (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Dua warga Desa Sumberklampok ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus buka paksa portal Taman Nasional Bali Barat (TNBB) menuju Pantai Perapat Agung, Buleleng, untuk berekreasi saat Hari Raya Nyepi.

Mereka adalah Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad yang diduga menjadi dalang atau provokator insiden itu. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang itu tak ditahan.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika menyebutkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (18/9/2023). Berkas perkara keduanya juga sudah diserahkan ke jaksa.

"Dua orang ditetapkan tersangka, tanggal 18 September 2023. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 21 September 2023," kata AKP Gede Darma Diatmika, Selasa (26/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darma menjelaskan alasan keduanya tak ditahan meski sudah berstatus tersangka. Sebab, keduanya diancam pidana penjara di bawah lima tahun dan hanya dikenakan wajib lapor di Polsek Gerokgak.

"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, tapi Polsek Gerokgak tetap melakukan pengawasan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Diketahui, aksi warga ngotot rekreasi di Pantai Prapat Agung terjadi persis pada perayaan Nyepi, Rabu (22/3/2023). Peristiwa itu viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, sejumlah warga mengendarai sepeda motor menunggu di depan portal yang dijaga para pecalang. Mereka berbondong-bondong masuk, setelah seorang di antaranya berhasil membuka portal.

Seusai kejadian, dua orang yang diduga dalang insiden itu diamankan. Keduanya yakni Ahmad Zaini dan Muhamamad Rasyad.

Mereka kemudian meminta maaf, pada Kamis (23/3/2023) di hadapan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng, Camat Gerokgak, Kapolsek Gerokgak, Perbekel Desa Sumberklampok, Kelian Desa Adat Sumberklampok, Kesbangpol Kabupaten Buleleng, dan sejumlah perwakilan pecalang.

Desa adat lalu memutuskan memproses dua warga tersebut setelah menggelar paruman pada Jumat (24/3/2023). Kemudian dua orang warga yang diduga menjadi dalang insiden itu dikenakan wajib lapor sejak 25 April 2023 untuk memastikan mereka tidak melarikan diri.




(dpw/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads