
Pengadilan Tinggi Denpasar Segera Sidang Banding Kasus Nyepi di Sumberklampok
Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar segera sidang banding kasus warga yang ngotot rekreasi ke Pantai Prapat Agung, Taman Nasional Bali Barat (TNBB), saat Nyepi.
Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar segera sidang banding kasus warga yang ngotot rekreasi ke Pantai Prapat Agung, Taman Nasional Bali Barat (TNBB), saat Nyepi.
Dua terdakwa kasus penodaan Hari Raya Nyepi, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis (18/1/2024).
Kasus dua warga Desa Sumberklampok nekat rekreasi saat Nyepi berakhir damai. Pelapor sepakat mencabut laporan setelah dilakukan paruman agung (rapat besar).
Dua warga Desa Sumberklampok ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus buka paksa portal TNBB menuju Pantai Perapat Agung untuk berekreasi saat Hari Raya Nyepi.
Penanganan kasus warga membuka paksa portal TNBB menuju Pantai Perapat Agung untuk berekreasi saat Hari Raya Nyepi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.