Kasus Warga Paksa Rekreasi Saat Nyepi Naik ke Tahap Penyidikan

Buleleng

Kasus Warga Paksa Rekreasi Saat Nyepi Naik ke Tahap Penyidikan

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Rabu, 06 Sep 2023 15:23 WIB
Kelian Desa Adat Sumberkelampok Jro Putu Artana bersama dengan 4 pecalang memenuhi panggilan polres buleleng sebagai saksi, Rabu (6/9/2023).
Kelian Desa Adat Sumberkelampok Jro Putu Artana bersama dengan 4 pecalang memenuhi panggilan polres buleleng sebagai saksi, Rabu (6/9/2023). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Penanganan kasus warga membuka paksa portal Taman Nasional Bali Barat (TNBB) menuju Pantai Perapat Agung untuk berekreasi saat Hari Raya Nyepi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi membuka opsi menjerat para pelaku dengan pasal penistaan agama.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng, AKP Darma Diatmika mengatakan penyidik telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut. Adapun, dalam perkara itu diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama.

Namun demikian dua orang yang diduga sebagai dalang aksi intoleran tersebut yakni Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad belum ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya penyidik perlu melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan diperdalam lagi. Saksi-saksi akan kembali diperiksa. Hasil penyidikan nanti akan dilakukan gelar kembali untuk menentukan tersangka," ujar AKP Darma Diatmika, dikonfirmasi Rabu (6/9/2023).

Sejauh ini sudah ada lima saksi yang diperiksa. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memeriksa kembali saksi ahli, dan saksi fakta yang melihat langsung kejadian.

ADVERTISEMENT

Salah satu saksi yang sudah diperiksa yakni Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana. Ia diperiksa bersama empat orang pecalang yang berjaga saat insiden terjadi. Mereka berlima dimintai keterangan oleh polisi, siang tadi.

Artana menjelaskan krama (warga) Desa Adat Sumberklampok menyerahkan sepenuhnya jalannya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Hal itu sesuai dengan hasil paruman yang dilaksanakan sebelumnya.

"Harapan kami sesuai hasil paruman permintaan maaf diterima, proses hukum diserahkan kepada penegak hukum apapun hasil keputusannya itu yang kita terima," ujar Artana usai dimintai keterangan di Mapolres Buleleng.

Ia mengaku tak mempermasalahkan penanganan perkara dari kepolisian yang terkesan lambat. Menurutnya perlu ketelitian untuk menangani perkara tersebut.

"Karena ini berkaitan dengan beda paham umat beragama. Perlu ada ketelitian supaya tidak ada ketersinggungan," tuturnya.

Diketahui, aksi warga ngotot rekreasi di Pantai Prapat Agung terjadi persis pada perayaan Nyepi, Rabu (22/3/2023). Peristiwa itu viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, sejumlah warga mengendarai sepeda motor menunggu di depan portal yang dijaga para pecalang. Mereka berbondong-bondong masuk, setelah seorang di antaranya berhasil membuka portal.

Usai kejadian, dua orang yang diduga dalang insiden itu diamankan. Keduanya yakni Ahmad Zaini dan Muhamamad Rasyad.

Mereka kemudian meminta maaf, pada Kamis (23/3/2023) dihadapan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng, Camat Gerokgak, Kapolsek Gerokgak, Perbekel Desa Sumberklampok, Kelian Desa Adat Sumberklampok, Kesbangpol Kabupaten Buleleng dan sejumlah perwakilan pecalang.

Desa adat lalu memutuskan memproses dua warga tersebut setelah menggelar paruman pada Jumat (24/3/2023). Kemudian dua orang warga yang diduga menjadi dalang insiden itu dikenakan wajib lapor sejak 25 April 2023 untuk memastikan mereka tidak melarikan diri.




(dpw/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads