Tim hukum Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali mendesak Polres Buleleng mengusut tuntas kasus warga buka paksa portal saat Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.
Tak cuma itu, PHDI juga menilai ada unsur penodaan agama dari sikap warga yang memaksa tamasya dan memancing saat perayaan Nyepi.
Ketua Tim Hukum PHDI Bali Putu Wirata Dwikora mengaku siap membantu apabila penyidik memerlukan ahli agama Hindu guna menjelaskan unsur penodaan agama yang dimaksud dalam peristiwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melihat di media bahwa penyidik itu baru menemukan pasal 335 KUHP. Padahal, menurut pengamatan kami, itu hari suci Nyepi, hari agama Hindu. Jadi, ada unsur yang mengarah kepada penodaan agama. Kami minta diusut dari pendekatan pasal 156a dan pasal 156 KUHP," kata Ketua Tim Hukum PHDI Bali Putu Wirata Dwikora ditemui usai bertemu dengan Kasat Rekrim Polres Buleleng, pada Selasa (11/4/2023).
Menurut Dwikora, walau pelaku sudah meminta maaf, proses hukum harus tetap berjalan. Hal ini dimaksudkan agar tercipta rasa keadilan terhadap pemeluk agama.
Ia pun mengaku mendapat banyak aspirasi dari masyarakat Bali yang meminta agar kasus tersebut segera diselesaikan.
"Kalau tidak diusut, tidak ada keadilan, akan memunculkan rasa tidak adil pada semua. Itu (bisa) menjadi narasi di media sosial karena (saat ini) bebas bicara di media sosial," jelasnya.
Di sisi lain, ia menyebut bahwa perbuatan itu juga memenuhi unsur pidana dalam pasal 335 KUHP.
Sebab, terdapat nada ancaman yang dilontarkan oleh pelaku pada saat membuka portal menuju pantai.
"Karena ada nada ancaman menyebut nama kapolda. Jadi, perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman memenuhi, tapi juga memenuhi unsur pasal 156 atau 156a KUHP. Supaya pasti, polisi harus mencari saksi dan bukti. Saya mendukung kepolisian," imbuh Dwikora.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Total sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa. Dua orang di antaranya merupakan saksi ahli, yakni saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli agama.
Disinggung soal dugaan unsur penodaan agama Hindu, AKP Picha menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan saksi.
"Kami masih perlu memeriksa saksi, ada saksi ahli hukum pidana dan saksi di Sumberkelampok untuk menentukan pasal. Gelar perkara dilakukan setelah selesai pemeriksaan saksi. Pekan ini mudah-mudahan selesai pemeriksaan saksi," pungkasnya.
(BIR/iws)