Sengketa lahan Pura Dalem Kelecung di Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Bali, berlanjut ke tahap persidangan perdata. Kelanjutan ini dipastikan dengan sidang perdana yang berlangsung pada Senin (14/8/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan ini bahkan dihadiri oleh puluhan warga Desa Tegal Mengkeb. Mereka mewakili pihak tergugat yang terdiri dari Pura Dalem Desa Pekraman Kelecung, I Ketut Siada, Wayan Arjana, dan Kantor ATR/BPN.
Sedangkan penggugatnya merupakan anggota keluarga Jero Marga yang terdiri dari AA Ketut Mawa Kesama, AA Nyoman Supadma, AA Bagus Maradi Wisma Damana, dan AA Bagus Ngurah Maradi Putra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap kepada aparat penegak hukum untuk memberikan rasa adil yang seadil-adilnya," jelas Perbekel Tegal Mengkeb Dewa Made Widarma, Senin.
Dewa Made Widarma berharap pengadilan nantinya memutuskan tanah yang kini menjadi sengketa dinyatakan sebagai milik Desa Adat Kelecung.
"Bahwa tanah yang ada sekarang ini memang betul-betul milik Desa Adat Kelecung," tegas Widarma yang memimpin kedatangan warga.
Menurut Widarma, apa jadinya desa adat bila memang lahan due (milik) pura digugat oleh perorangan. "Sementara pemerintah sedang getol-getolnya mempertahankan keberadaan desa adat itu sendiri," tegasnya.
Widarma mengeklaim lahan yang kini disengketakan telah dimiliki Desa Adat Kelecung sejak dulu. "Dari nenek moyang kami, sudah jelas tanah itu milik Desa Adat Kelecung," tegasnya.
Ia mengungkapkan luas lahan yang disengketakan oleh anggota keluarga dari Jero Marga tersebut yakni 27,8 are. Statusnya juga sudah disertifikatkan.
"Waktu itu kami sudah bersama-sama membuat sertifikat. Saya selaku perbekel mengetahui persis permasalahan itu," imbuh Widarma.
Ia mengungkapkan penggugat dan desa adat selaku tergugat sama-sama hadir dalam proses pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada akhirnya, lahan 27,8 are yang disertifikatkan tergugat atas nama Pura Dalem Kelecung.
"Mengapa waktu itu tidak ada gugatan. Mengapa setelah terbit sertifikat itu baru digugat,"tukasnya.
Penggugat Tolak Disebut Klaim Tanah Pura Dalem Kelecung
Penggugat dalam sengketa lahan Pura Dalem Kelecung menyampaikan gugatannya pada sidang perdana di PN Tabanan pada Senin (14/8/2023). Gugatan disampaikan karena proses mediasi yang diupayakan hakim mediator buntu.
Kuasa hukum Jero Marga Puri Kerambitan, Sagung Ratih Maheswari mengatakan kliennya menolak disebut mengambil lahan Pura Dalem Kelecung. "Yang digaungkan bahwa kami menggugat lahan Pura Dalem Kelecung itu tidak benar," tegasnya.
Ia menjelaskan lahan kosong seluas 27,8 are yang kini menjadi objek gugatan dalam sengketa ini merupakan bagian dari Pura Taman yang pengemongnya dari Jero Marga Puri Kerambitan.
Lahan kosong itu berada di selatan candi bentar Pura Taman. "Pura Dalem Kelecung ada sekitar 300 meter dari lahan yang menjadi objek sengketa," imbuhnya.
Selain itu, sambung Sagung Ratih, lahan kosong itu selama ini dimanfaatkan sebagai area parkir bila berlangsung piodalan di Pura Dalem Kelecung. "Klien kami tidak memperoleh kontribusi apapun. Retribusi (tidak ada). Ya dikasih-kasih saja," tukasnya.
Dalam proses sertifikasi barulah terungkap, lahan Pura Taman yang luasnya sekitar empat hektare mengalami pengurangan sekitar 47 are. Penggugat menyebut lahan tersebut disertifikatkan atas nama PuraDalemKelecung dan dua bidang di antaranya disertifikatkan atas nama pribadi.
Menurutnya, dalam mediasi yang telah digelar sebelumnya, penggugat telah menawarkan agar lahan tersebut dikembalikan seperti sebelum PTSL.
Sehingga, penggugat bisa melakukan sertifikasi atas nama Pura Taman. Namun, karena proses sertifikasi atas nama pura memerlukan waktu lama, maka untuk saat sementara sertifikasi dilakukan atas nama ahli waris sesuai SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).
"Kami mau pembuktian di pengadilan agar proses PTSL klir," tegasnya.
(nor/gsp)