Petani Pundenrejo bersama dengan pihak pabrik gula menggelar mediasi dengan Bupati Pati, Sudewo. Hasilnya Bupati Sudewo belum memiliki solusi yang diterima oleh kedua belah pihak.
Mediasi digelar di Pendopo Kabupaten Pati sekitar pukul 15.00 WIB. Proses mediasi digelar di ruangan tertutup. Mediasi rampung sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kami ini tadi melakukan mediasi atas sengketa lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu," kata Sudewo kepada wartawan usai mediasi di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (28/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya mediasi ini berjalan terbuka. Sebab, kedua belah pihak baik petani Pundenrejo atau yang menamai diri gerakan masyarakat Pundenrejo (Germapun) dan pihak pabrik gula dihadirkan langsung. Unsur BPN Kabupaten Pati juga hadir.
"Tadi kedua belah pihak menyampaikan segala sesuatunya, dari Germapun saya beri kesempatan untuk menyampaikan secara total. Dari LPI menanggapi juga saya kasih kesempatan," jelasnya.
"Kemudian Kepala BPN menyampaikan status tanah seperti apa. Dan dalam proses diskusi tadi memang belum ada titik temu," dia melanjutkan.
Sudewo mengaku hasil mediasi ini masih buntu. Pihaknya belum menemukan solusi yang diterima oleh kedua belah pihak.
"Permintaan dari Germapun dan juga LPI belum ada titik temu, masih berselisih. Tetapi ini memang merupakan satu tahapan, satu proses yang harus dilaksanakan harus dilalui," jelasnya.
Meski demikian, dia mengaku ke depan akan kembali menggelar mediasi antara kedua belah pihak. Dia berharap agar warga dan pihak pabrik menjaga kondusivitas di Pati.
"Jadi waktu kita akan datang kita akan berusaha maksimal supaya ada titik temu yang bisa diterima oleh kedua belah pihak," jelasnya.
"Kedua belah pihak sepakat untuk menjaga situasi kondusif Kabupaten Pati. Jangan sampai di luar kontrol, ada tindakan yang anarkis yang mengganggu keamanan Kabupaten Pati, yang membuat citra Kabupaten Pati tidak baik. Seolah-olah Pati ini tidak kondusif," jelasnya.
Menurutnya, tanah yang menjadi sengketa saat ini tengah ditanami tanaman tebu dari pihak pabrik. Selain itu ada 12 warga yang tinggal di tanah sengketa tersebut.
"Ke depan tidak boleh ada tindakan anarkis. Sekarang ini sudah ada tanaman tebu dan 12 rumah warga itu. Akhirnya ada aktivitas," jelasnya.
Sudewo berjanji segera untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah ini.
"Target secepatnya, tapi tidak bisa sekian minggu atau satu bulan atau dua bulan. Pokoknya target kami secepatnya," ujarnya.
Sementara itu warga Pundenrejo, Muhammad mengaku belum puas karena mediasi ini tidak menghasilkan keputusan. Dia berharap ke depan agar tanah itu bisa dikelola oleh petani Pundenrejo.
"Kabupaten belum bisa memberikan keputusan tanah itu untuk kehidupan warga. Pak Bupati belum bisa memutuskan. Ke depan agar bisa diagendakan lagi," jelasnya.
Sementara itu saat mediasi selesai, pihak pabrik tidak memberikan statemen resmi kepada awak media.
Sebelumnya, perwakilan PT Laju Perdana Indah (LPI) PG Pakis Baru, Pramono Sidiq, mengatakan bahwa status lahan tersebut tanah milik LPI. Perusahaannya dulu membeli lahan tersebut dengan akta jual beli yang sah. Yaitu dari pihak PT Babipundim pada 16 Februari 2021.
"Tanah tersebut merupakan hak guna bangunan yang kami peruntukkan sementara ini untuk pembibitan tanaman tebu," jelasnya, Sabtu (10/5).
Pramono ketika ditanya terkait dengan tindakan karyawan saat melakukan penggusuran rumah, dia menjawab adalah spontanitas. Sebab warga yang memiliki sewa di tanah itu harusnya meninggalkan tempat. Karena lahan itu akan digunakan untuk menanam tanaman tebu.
"Tindakan spontan dari karyawan kemarin itu atas karena kami ingin menggunakan lahan tersebut untuk dijadikan tanaman tebu," ujarnya.
"Jadi kemarin kejadian memang murni dari karyawan kami, dari PT LPI PG Pakis Baru," dia melanjutkan.
(apl/dil)