Komisi I Akan Usut Ihwal SPPT di Sengketa Lahan Bungan Kapal

Tabanan

Komisi I Akan Usut Ihwal SPPT di Sengketa Lahan Bungan Kapal

Chairul Amri Simabur - detikBali
Minggu, 02 Jul 2023 16:52 WIB
Empat KK Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan yang digugat dan terancam kehilangan tempat tinggal saat dijumpai pada Jumat (30/6/2023). (chairul amri simabur/detikBali)
Foto: Empat KK Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan yang digugat dan terancam kehilangan tempat tinggal saat dijumpai pada Jumat (30/6/2023). (chairul amri simabur/detikBali)
Tabanan - Komisi I DPRD Tabanan berencana mengusut ihwal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada lahan yang menjadi dasar pensertifikatan pada sengketa di Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan Marga.

Sengketa yang berujung gugatan perdata ini membuat empat orang kepala keluarga (KK) setempat, yakni I Nyoman Sumandi, I Ketut Muliastra, I Ketut Dastra, dan I Ketut Wirta terancam kehilangan tempat tinggal.

"Adapun dasar SPPT yang menjadi bukti proses pensertifikatan itu, kami di Komisi I akan telusuri kembali. Kapan dan bagaimana proses SPPT itu keluar atas nama orang-orang di Jero Beng," sebut Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi, Minggu (2/7/2023).

Eka Putra mengatakan ia bersama anggota DPR RI I Nyoman Parta dan anggota Fraksi PDIP I Wayan Widnyana sudah sempat bertemu langsung dengan empat KK yang berstatus tergugat dalam perkara ini. Begitu juga dengan 18 KK lainnya yang sebetulnya memiliki persoalan yang sama.

"Kami siap (tampung aspirasi mereka). Kami tunggu. Mereka juga akan menyampaikan aspirasi ke dewan (DPRD Tabanan) juga," imbuhnya.

Dari hasil pertemuan pada Sabtu (1/7/2023), Eka Putra mengungkapkan empat KK tergugat dan 18 KK lainnya yang memiliki persoalan yang sama berstatus sebagai penyakap (penggarap).

Menurutnya, status itulah yang melemahkan posisi mereka sehingga Pengadilan Negeri (PN) Tabanan memenangkan pihak penggugat yang terdiri dari empat orang dari keluarga besar Jero Beng.

Ditambah lagi dengan surat pernyataan oleh 22 KK yang menegaskan status sebagai penggarap. "Mereka ini kan masyarakat polos," ujarnya.

Niat 22 KK tersebut membuat surat pernyataan adalah untuk menghindari proses penyelesaian masalah di luar jalur hukum. Mereka hanya berharap diberikan hak untuk mensertifikatkan lahan yang mereka tempati secara turun-temurun.

"Bila merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria, lahan yang ditempati secara turun-temurun lebih dari 20 tahun berhak untuk disertifikatkan," tegasnya.

Ia mengungkap luas lahan yang digarap 22 KK tersebut kurang lebih tujuh hektare. Sedangkan yang ditempati oleh empat orang tergugat yang kalah gugatan perdata di PN Tabanan luasnya sekitar 1,3 hektare.

Dari pertemuan itu juga, Eka Putra menyebutkan empat KK yang dijumpai akan tetap mempertahankan hak mereka dengan dasar Undang-Undang Pokok Agraria.

"Minimal untuk mempertahankan hak-hak mereka yang sudah ditempati berpuluh-puluh tahun," beber politisi PDIP ini.

Eka Putra menambahkan jika empat KK ini akan menempuh upaya hukum lanjutan yakni kasasi di Mahkamah Agung, baik ia maupun Parta dan Widnyana siap mengupayakan pendampingan. "Kan masih bisa kasasi ke MA dan itu siap kami kawal," tegasnya.

Apalagi dalam perjalanan sengketa, empat KK tersebut termasuk kelian adat dan dinas sempat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pemerasan dan menghalangi program pemerintah.

Bahkan, menurutnya, tidak menutup kemungkinan status tergugat pada empat KK yang kalah gugatan dalam sengketa sekarang bisa merembet kepada 18 KK lainnya. "(Lahan 18 KK lainnya) pasti bisa diklaim karena posisinya sama. Cuma belum saja (digugat)," tukas Eka Putra.

Seperti diberitakan, empat kepala keluarga di Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan terancam kehilangan tempat tinggal.

Penyebabnya, mereka kalah dalam gugatan perdata sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada 27 Maret 2023.

Sesuai putusan perdata nomor 328/Pdt.G/2022/PN Tab, keempat KK tersebut diminta mengosongkan lahan yang menjadi tempat tinggal mereka selama ini.

Keempat KK tersebut antara lain I Nyoman Sumandi, I Ketut Muliastra, I Ketut Dastra, dan I Ketut Wirta. Dalam perkara ini, mereka sebagai pihak tergugat.

Adapun penggugatnya adalah I Gusti Ngurah Anom Rajendra, I Gusti Ngurah Putra Bhirawan, Sagung Ayu Yulita Dewantari, dan I Gusti Ngurah Yudistira Pramudya Putra.

Peliknya persoalan ini sampai membuat anak salah satu dari pihak tergugat, I Wayan Muliawan atau anak dari I Ketut Muliastra, membuat video dan diposting di media sosial dengan pesan yang intinya meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait.




(nor/nor)

Hide Ads