Nasib Sengketa Pilkada Dico Ganinduto Vs KPU Kendal Usai Mediasi Buntu

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Nasib Sengketa Pilkada Dico Ganinduto Vs KPU Kendal Usai Mediasi Buntu

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 05 Sep 2024 15:19 WIB
Paslon Dico-Ali bersama Ketua KPU Kendal,Β Sabtu (29/08/2024).
Paslon Dico-Ali saat mendaftar ke KPU Kendal, Sabtu (29/08/2024). (Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng)
Solo -

Digelar selama dua hari sejak Selasa (3/9), upaya mediasi sengketa Pilkada antara pasangan calon (paslon) Dico Ganinduto-Ali Nurudin dengan KPU Kendal gagal mencapai mufakat. Musyawarah tertutup yang difasilitasi Bawaslu Kendal itu berakhir buntu usai kedua pihak kukuh dengan argumen masing-masing.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan musyawarah tertutup pertama sudah digelar Selasa (3/9) dan tidak mencapai mufakat. Mufakat kembali gagal dicapai saat musyawarah tahap kedua pada Rabu (4/9).

"Di hari terakhir musyawarah tertutup ini, kedua belah pihak yakni pemohon (Dico-Ali) dan termohon (KPU Kendal) tidak ada kesepakatan," kata Hevy ditemui di kantor Bawaslu Kendal, Jalan Laut, Kendal, Rabu (4/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hevy mengatakan, usai upaya musyawarah tertutup gagal, tahapan akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka.

"Sehingga kami akan meneruskan ke tahapan proses selanjutnya yakni musyawarah terbuka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sesuai kesepakatan kedua pihak, musyawarah terbuka akan diselenggarakan di gedung Sentra Gakkumdu pada Jumat (6/9) pukul 10.00 WIB.

"Penyelesaian sengketa itu kan waktunya 12 hari kalender, dan ini sudah terpotong 2 hari untuk musyawarah tertutup. Jadi sisa waktu 10 hari itu akan dilakukan musyawarah terbuka," ucap dia.

Hevy bilang, pihak pemohon dan termohon bisa menghadirkan saksi-saksi jika diperlukan dalam musyawarah terbuka. "Juga akan ada pembuktian bukti terhadap dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon dan termohon," ujar dia.

"Di musyawarah terbuka nanti kuasa hukum memiliki hak dan wewenang yang diberikan masing-masing pihak untuk berbicara. Berbeda saat pada musyawarah tertutup, kuasa hukum hanya mendampingi saja," sambung Hevy.

Ditemui usai mediasi, Dico menyebut kata sepakat tidak tercapai karena kedua belah pihak berpegang pada argumen masing-masing.

"Intinya masih pada statemen masing-masing, sehingga ini nanti prosesnya kita lanjut ke musyawarah terbuka. Kedua belah pihak masih pada argumennya masing-masing," kata Dico kepada wartawan.

Berkas Pendaftaran Dico-Ali Ditolak KPU

Diberitakan sebelumnya, berkas pendaftaran Dico-Ali yang diusung PKB Kendal akhirnya ditolak oleh KPU Kendal pada Kamis (29/8) malam.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin, mengatakan penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran itu karena PKB telah mengajukan pasangan lain pada Kamis (29/8) pagi.

"PKB tadi pagi sudah mengajukan paslon Cabup dan Cawabup atas nama Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi. Jadi berkas pendaftaran paslon atas nama Dico-Ali ya kami tolak dan kembalikan," kata Khasanudin, Kamis (29/8) malam.

"Jadi penolakan dan pengembalian berkas dari paslon Dico-Ali itu ada dasarnya yakni berdasarkan Pasal 40 ayat 44 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 100 Nomor 8 Tahun 2024. Jadi jika dukungan PKB yang sebelumnya terhadap Tika-Benny dicabut maka ada korelasinya dengan Pasal 100. Yakni ketika dukungan itu dicabut maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti dan dukungan itu akan kembali ke calon awal lagi," sambung Khasanudin saat itu.

Selanjutnya, pasangan Dico-Ali didampingi PKB Kendal mendatangi Bawaslu setempat untuk melayangkan gugatan kepada KPU Kendal.




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads