Sengketa Lahan Pura, Ratusan Warga Geruduk PN Tabanan

Sengketa Lahan Pura, Ratusan Warga Geruduk PN Tabanan

Chairul Amri Simabur - detikBali
Senin, 17 Jul 2023 14:25 WIB
Warga Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, saat tiba di depan PN Tabanan, Senin (17/7/2023).
Foto: Warga Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, saat tiba di depan PN Tabanan, Senin (17/7/2023). (chairul amri simabur/detikBali)
Tabanan - Sedikitnya 200 orang warga Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada Senin (17/7/2023).

Mereka terlihat didampingi Perbekel Tegal Mengkeb Dewa Made Widarma dan anggota DPRD Tabanan dari Selemadeg Timur I Wayan Eddy Nugraha Giri.

Koodinator Penasihat Hukum Warga Kelecung I Nyoman Yudara menjelaskan warga datang untuk menghadiri sidang perdata sengketa lahan Pura Dalem Kelecung.

"Mereka (penggugat) menggugat keabsahan dari (lahan) Pura Dalem Kelecung," kata Yudara.

Adapun pihak tergugat dalam sengketa ini adalah Pura Dalem Desa Pekraman Kelecung, I Ketut Siada, I Wayan Arjana, dan kantor ATR/BPN Kabupaten Tabanan.

Sementara, penggugatnya dari Jero Marga yang terdiri dari AA Ketut Mawa Kesama, Ir AA Nyoman Supadma, AA Bagus Marado Wisma Damana, dan AA Bagus Ngurah Maradu Putra.

Yudara menyebut sampai sejauh ini warga masih bingung dengan gugatan tersebut. Khususnya lahan mana yang diklaim dalam gugatan perdata ini.

"Yang jelas tanah duwe Pura Desa Adat Kelecung sudah bersertifikat," tegasnya.

Warga sendiri sudah mengetahui adanya sengketa ini sejak 2017 lalu. Saat itu, sertifikasi lahan antara Desa Adat Kelecung dengan penggugat berbarengan prosesnya. Adapun lahan yang menjadi sengketa luasnya sekitar 27 are.

Bahkan, pihak penggugat sempat menempuh upaya pidana dengan melaporkan para tergugat ke polisi. Namun, dalam perkembangannya, penyidikan tersebut dihentikan.

"Tapi ternyata (terbit) SP3 (surat penghentian penyidikan). Tidak ada upaya hukum lain yang diajukan (penggugat) sehingga mereka melakukan gugatan hukum (perdata) ke sini," ungkap Yudara.

Terlepas dari upaya penggugat mengajukan upaya perdata, Yudara mengatakan warga menghormati hak tersebut. "Begitu juga warga adat Kelecung berkewajiban mempertahankan hak-hak mereka," tegasnya.




(hsa/nor)

Hide Ads