Sidang Mediasi 'Snack Lelayu' KKPS di PN Sleman Masih Buntu

Sidang Mediasi 'Snack Lelayu' KKPS di PN Sleman Masih Buntu

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 26 Jul 2024 15:46 WIB
Snack pelantikan KPPS di Sleman yang viral disorot. Ternyata disunat dari Rp 15.000 jadi Rp 2.500.
Snack pelantikan KPPS di Sleman yang viral disorot (Foto: dok. Tangkapan layar X snack KPPS Sleman yang viral)
Sleman -

Proses sidang gugatan PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor snack pelantikan KPPS di Kabupaten Sleman melawan KPU Sleman masih berlanjut. Hampir sebulan proses mediasi namun masih buntu.

Juru bicara PN Sleman, Cahyono, mengatakan sidang gugatan dengan agenda mediasi sudah berlangsung dua kali. Sidang mediasi pertama, pada Kamis (27/6) lalu, gagal lantaran tergugat tidak hadir.

Kemudian, sidang mediasi kedua tanggal 4 Juli lalu. Dalam persidangan itu juga masih buntu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mediasi sidang tertutup. Hanya para pihak saja," kata Cahyono saat dihubungi wartawan, Jumat (26/7/2024).

Saat ditanya terkait gagalnya mediasi, Cahyono tidak tahu. Sebab, saat proses mediasi hanya dihadiri pihak penggugat dan tergugat.

ADVERTISEMENT

"Alasan tanyakan ke para pihak," ujar dia.

Adapun agenda selanjutnya yakni pembacaan hasil mediasi pada Kamis (1/8) mendatang. Nantinya, jika mediasi tidak berhasil maka langsung dilanjutkan pembacaan gugatan.

"Jika tidak tercapai perdamaian akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan," ujarnya.

Sebelumnya, PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor snack pelantikan KPPS di Kabupaten Sleman kembali menguggat perdata pihak KPU Sleman. Dalam gugatan baru yang dilayangkan, ada tiga tergugat.

Dalam gugatan sebelumnya, pihak tergugat meliputi Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi dan PPK KPU Sleman Meirino Setyaji. Kini vendor menambah satu pihak lagi yakni Sekretaris KPU Sleman Yuyud Futrama.

"Gugatan yang baru ini itu ada penambahan pihak, jadi pihaknya yang kami tambahkan itu sekretaris KPU Kabupaten Sleman. Dia sebagai kuasa pengguna anggaran," kata kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji, saat dihubungi wartawan, Kamis (27/6).

Dalam pokok gugatannya, lanjut Aji, tetap sama dengan gugatan sebelumnya. Yakni gugatan materiel Rp 600 juta dan immateriel sebesar Rp 7 miliar.

"Totalnya masih sama Rp 600 juta terus untuk imaterinya karena terkait dengan nama baik kami hitung-hitung ya sampai dengan Rp 7 miliar itu," jelasnya.




(ams/apl)

Hide Ads