Musyawarah tertutup tahap kedua antara bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin, dengan KPU Kendal di ruang sidang Bawaslu Kendal tak mencapai mufakat. Kedua pihak kukuh dengan argumen masing-masing. Selanjutnya akan digelar musyawarah secara terbuka.
Pantauan detikJateng, musyawarah tertutup itu berlangsung sekitar satu jam. Usai musyawarah, Dico-Ali dan kuasa hukumnya keluar lebih dulu dari ruangan.
"Intinya masih pada statemen masing-masing, sehingga ini nanti prosesnya kita lanjut ke musyawarah terbuka. Kedua belah pihak masih pada argumennya masing-masing," kata Dico kepada wartawan, di kantor Bawaslu Kendal, Jalan Laut, Kendal, Rabu (4/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan musyawarah tertutup pertama sudah digelar Senin kemarin dan tidak mencapai mufakat. Adapun hari ini musyawarah tertutup yang kedua.
"Di hari terakhir musyawarah tertutup ini, kedua belah pihak yakni pemohon (Dico-Ali) dan termohon (KPU Kendal) tidak ada kesepakatan. Sehingga kami akan meneruskan ke tahapan proses selanjutnya yakni musyawarah terbuka," kata Hevy.
Hevy menjelaskan kedua belah pihak saling mempertahankan pendapatnya masing-masing meski sudah dimediasi oleh Bawaslu Kendal.
Sesuai kesepakatan kedua pihak, musyawarah terbuka akan diselenggarakan di gedung Sentra Gakkumdu pada Jumat (6/9) pukul 10.00 WIB.
Hevy bilang, pihak pemohon, dan termohon bisa menghadirkan saksi-saksi jika diperlukan dalam musyawarah terbuka.
"Juga akan ada pembuktian bukti terhadap dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon dan termohon," ujar dia.
"Di musyawarah terbuka nanti kuasa hukum memiliki hak dan wewenang yang diberikan masing-masing pihak untuk berbicara. Berbeda saat pada musyawarah tertutup, kuasa hukum hanya mendampingi saja," sambung Hevy.
Ditanya soal keinginan bakal calon Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi yang juga diusung PKB untuk ikut serta dalam musyawarah terbuka, Hevy mempersilakan.
"Kalau salah satu paslon ada yang ingin ikut dalam musyawarah terbuka, setidaknya paslon tersebut harus berkaitan dengan sengketa ini. Kemudian harus mendaftarkan diri dulu ke Bawaslu Kendal sebagai pihak terkait," jelas Hevy.
"Penyelesaian sengketa itu kan waktunya 12 hari kalender, dan ini sudah terpotong 2 hari untuk musyawarah tertutup. Jadi sisa waktu 10 hari itu akan dilakukan musyawarah terbuka," pungkas dia.
Berkas Pendaftaran Dico-Ali Ditolak KPU
Diberitakan sebelumnya, berkas pendaftaran Dico-Ali yang diusung PKB Kendal akhirnya ditolak oleh KPU Kendal pada Kamis (29/8) malam.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin, mengatakan penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran itu karena PKB telah mengajukan pasangan lain pada Kamis (29/8) pagi.
"PKB tadi pagi sudah mengajukan paslon Cabup dan Cawabup atas nama Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi. Jadi berkas pendaftaran paslon atas nama Dico-Ali ya kami tolak dan kembalikan," kata Khasanudin, Kamis (29/8) malam.
"Jadi penolakan dan pengembalian berkas dari paslon Dico-Ali itu ada dasarnya yakni berdasarkan Pasal 40 ayat 44 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 100 Nomor 8 Tahun 2024. Jadi jika dukungan PKB yang sebelumnya terhadap Tika-Benny dicabut maka ada korelasinya dengan Pasal 100. Yakni ketika dukungan itu dicabut maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti dan dukungan itu akan kembali ke calon awal lagi," sambung Khasanudin.
Selanjutnya, pasangan Dico-Ali didampingi PKB Kendal mendatangi Bawaslu setempat untuk melayangkan gugatan kepada KPU Kendal.
(dil/ams)