Empat korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang gagal diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Jumat (9/6/2023), mengenal pelaku lewat media sosial (medsos) Facebook. Perkenalan itu terbilang singkat, terjadi pada Mei 2023.
"Mereka baru bertemu di Facebook. Baru mau ketemu di Bali dan berangkat dari Bali," tutur Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti saat konferensi pers kedua pelaku di Mapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Kamis (15/6/2023).
Korban perdagangan orang tersebut, sambung dia, tidak mengetahui akan bekerja di mana dan siapa yang akan mempekerjakan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pengakuan pelaku, lanjut Wikarniti, baru kali ini memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal, tidak dilengkapi dokumen resmi.
"Namun, berapa kali (memberangkatkan) dan apakah mereka sudah pernah melakukannya, kami masih dalami," terang Wikarniti.
Kanit Reskrim Polres Kawasan Bandara Iptu Rionson Ritonga mengungkapkan empat orang menjadi korban perdagangan orang. Mereka adalah KY (25) asal Banyumas, AS (25) asal Banyumas, WS (38) asal Banjarnegara, dan IP (23) asal Banyumas.
"Keempatnya mengenal pelaku melalui Facebook dan dijanjikan gaji Rp 2 juta, serta fasilitas tempat tinggal, dan bonus. Sementara, tidak ada kontrak kerjanya, asuransi pun tidak ada," imbuhnya.
Baca juga: BP3MI: NTB Darurat Penempatan PMI Ilegal |
Menurut Wikarniti, pelaku menggunakan akun Facebook dengan profil seperti lembaga yang dapat menyalurkan pekerja ke luar negeri. "Tapi (profil Facebook) itu sudah di-banned," kata dia.
Adapun, empat korban perdagangan orang itu sebelumnya bekerja sebagai tukang dan pekerja toko di kota asal masing-masing. Hanya WS yang mengeklaim pernah bekerja di Kamboja. "Lainnya belum pernah dan yang tiga asal Banyumas itu satu kampung," imbuh Wikarniti.
Sebelumnya, Tim Opsnal Garuda Bhuana Satreskrim Polres Bandara berhasil menggagalkan keberangkatan calon TKI atau pekerja migran Indonesia (PMI) dan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta empat korban di terminal keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Mereka diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito menjelaskan setiap proses pengajuan paspor, warga negara Indonesia (WNI) selalu ditanya tujuannya saat sesi wawancara.
"Paspornya mau digunakan kemana? Kalau ada indikasi mau bekerja, kami selalu minta rekomendasi dari dinas terkait," terang dia.
Pelaku perdagangan orang dijerat dengan Pasal 69 sub 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Selanjutnya, Pasal 2 ayat 1, Pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Termasuk juga, Pasal 55 dan 56 KUHP.
(BIR/iws)