Dua warga Aceh yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri dipulangkan. Sebagian biaya pemulangan ditanggung anggota DPD asal Aceh Sudirman Haji Uma.
Salah satu korban yang dipulangkan adalah MAR (21) warga Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur. MAR disebut menjadi korban TPPO di Laos.
Haji Uma mengatakan, proses pemulangan MAR sempat terkendala paspor dan visa sehingga harus menunggunya proses pengurusan. MAR yang kabur dari tempat kerjanya bersama tiga warga Aceh lainnya akhirnya dibawa ke KBRI di Viantine untuk pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
"Alhamdulillah setelah sempat tertunda beberapa lama, akhirnya MAR tiba kembali di tanah air dan berkumpul bersama keluarga. Apa yang dilalui sebelumnya harus menjadi pelajaran berharga agar tidak kembali berulang ke depannya," kata Haji Uma kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Tiga teman MAR sudah lebih dulu dipulangkan ke Aceh setelah difasilitasi Haji Uma. Menurutnya, MAR sebelumnya dipekerjakan sebagai scammer (penipu) berhasil kabur dari tempat kerjanya dan meminta perlindungan keamanan ke kantor Polisi di Kawasan Van Pak Len, District Thonpeung Provinsi Bokeo, pada 23 Februari.
Setelah melalui berbagai proses, MAR akhirnya dipulangkan menuju Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara, Minggu (9/3). Dia pulang ke Aceh Timur lewat jalur darat.
"Kita membantu kekurangan biaya tiket pesawat dari Bangkok ke Kualanamu serta mobilisasi ke Aceh Timur dengan armada pengangkutan umum," jelas Haji Uma.
Sementara satu korban lagi, MR (23) asal Kecamatan Padang Tiji, Pidie yang dipulangkan dari Kamboja. MR berangkat ke negara itu lewa perantara seorang agen dan dijanjikan gaji besar.
Di sana, MR disebut dipekerjakan sebagai scammer dan mendapatkan penganiayaan. Pihak keluarga juga disebut sempat dimintai uang Rp 35 juta oleh pelaku namun tidak dapat menyanggupinya.
Korban akhirnya diamankan otoritas kepolisian Kamboja pada 21 Februari 2025 lalu diserahkan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh. Haji Uma mengaku mengetahui kasus itu setelah disurati kepala desa asal korban sehingga memberitahukan Kementerian Luar Negeri.
"Upaya pencarian dan pembebasan korban sempat mengalami kendala hingga KBRI butuh waktu relatif lama menemukannya, sebab korban berpindah tempat kerja karena dijual perusahaan tempat pertama bekerja ke perusahaan lain hingga 3 kali hingga akhirnya bisa ditemukan setelah diamankan pihak kepolisian setempat," jelasnya.
Setelah proses pengurusan administrasi di KBRI selesai, pemulangan korban sempat mengalami kendala biaya karena keluarga tidak memiliki uang Rp 9 juta. Akhirnya pihak keluarga menanggung Rp 5,5 juta dan sisanya dibantu Haji Uma.
Korban disebut tiba Bandara Kuala Namu hari ini. Dia akan pulang ke kampung halamannya lewat jalur darat.
"TPPO menjadi masalah serius saat ini di Aceh dan harus menjadi perhatian semua pihak. Kerjasama pemerintah, Polda Aceh, BP3MI Aceh, Keimigrasian serta berbagai elemen terkait lainnya menjadi hal penting dalam upaya pencegahan bertambahnya korban serta penindakan hukum terhadap para agen ilegal yang terus mengirim para warga Aceh ke luar negeri," ujarnya.
(agse/dhm)