Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerja Sama Cegah Perdagangan Orang

Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerja Sama Cegah Perdagangan Orang

Yohanis Paiman Londong - detikJatim
Selasa, 20 Mei 2025 10:21 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menggelar pertemuan bilateral kedua dengan otoritas imigrasi Kamboja di Bali
Foto: Kementerian Imigrasi
Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menggelar pertemuan bilateral kedua dengan otoritas imigrasi Kamboja di Bali. Pertemuan ini membahas penguatan kerja sama dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan isu keimigrasian yang dihadapi kedua negara.

Dalam pertemuan ini dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, serta Dirjen Imigrasi Kamboja Sok Veasna. Salah satu dari hasil utama dari pertemuan ini adalah penandatanganan Letter of Intent (Lol), sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan koordinasi dan perlindungan warga negara dari risiko migrasi non-prosedural.

"Sebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara, juga mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian serta sharing best practice penyelesaian permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja," jelas Yuldi dalam keterangan resminya, Selasa (20/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tren peningkatan WNI yang bepergian ke Kamboja dalam beberapa tahun terakhir ini, disertai dengan munculnya kasus-kasus online gambling dan scamming yang melibatkan pekerja non-prosedural, menjadi latar belakang penguatan kerja sama ini. Indonesia juga menilai perlunya penempatan atase imigrasi di Kamboja, untuk memperkuat koordinasi bilateral di lapangan.

Pada sisi kebijakan nasional, Indonesia telah mengambil langkah konkret melalui penguatan regulasi. Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah memasukkan ketentuan pidana bagi pelaku penyelundupan manusia. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga aktif dalam mencegah keberangkatan pekerja migran non-prosedural dengan menunda penerbitan paspor dan keberangkatan di titik-titik perlintasan.

ADVERTISEMENT

Tercatat dari bulan Januari hingga April 2025, petugas di tempat pemeriksaan Imigrasi bandara dan pelabuhan internasional se-Indonesia telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 5.000 calon pekerja migran Indonesia non-prosedural. Sementara itu, hingga saat ini tercatat sebanyak 303 penundaan penerbitan paspor yang telah dilakukan oleh kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

Ditjen Imigrasi tidak hanya aktif dalam mencegah TPPO di perlintasan dan pada proses penerbitan paspor, akan tetapi mereka juga menginisiasi program Desa Binaan Imigrasi. Program ini merupakan edukasi keimigrasian kepada masyarakat pedesaan, terutama yang diketahui merupakan penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Saat ini terdapat 185 desa binaan yang menjadi mitra dalam peningkatan kesadaran warga mengenai pentingnya proses migrasi yang aman dan sesuai prosedur.

"Kami juga membantu membangun kesadaran untuk waspada dalam merespon tawaran bekerja di luar negeri, terutama jika mereka diminta memberi keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor. Saat ini, ada 185 desa binaan yang kami miliki," ucap Agus.

Agus juga menegaskan pentingnya kolaborasi seperti ini untuk menghasilkan solusi konkret dalam menghadapi tantangan keimigrasian antar negara.

"Pertemuan ini menjadi platform penting untuk memperdalam pemahaman bersama, berbagi pengalaman, dan merumuskan solusi inovatif terhadap isu-isu keimigrasian yang menjadi kepentingan kedua negara. Kami berharap dapat mencapai hasil yang signifikan, terutama dalam upaya melindungi warga negara kita dan memerangi kejahatan transnasional," tutup Agus.




(ega/ega)


Hide Ads