Bebas dari Penjara gegara Kasus Ganja, Bule Rusia Dideportasi

Bebas dari Penjara gegara Kasus Ganja, Bule Rusia Dideportasi

Ronatal Siahaan - detikBali
Rabu, 03 Mei 2023 15:29 WIB
Rudenim Denpasar mendeportasi bule Rusia berinisial IE, Rabu (3/5/2023).
Foto: Rudenim Denpasar mendeportasi bule Rusia berinisial IE, Rabu (3/5/2023). (Istimewa)
Denpasar -

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial IE (38) pada pukul 00.31 Wita, Rabu (3/5/2023). Bule Rusia ini telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebelum dideportasi, IE baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Bangli.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengatakan IE tiba di Indonesia pada akhir Oktober 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pada saat itu, IE menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya. Dia bertujuan untuk berlibur keliling Indonesia.

"Pada 27 Juli 2021 IE dibekuk oleh pihak kepolisian setelah membeli ganja dari seorang WNI berinisial K di sebuah toko di bilangan Ungasan," papar Anggiat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IE mengaku mengkonsumsi barang terlarang tersebut karena stres setelah putus cinta dengan kekasihnya. Atas perbuatannya tersebut, IE divonis pidana penjara selama setahun dan delapan bulan.

"IE terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009," terang Anggiat.

ADVERTISEMENT

Kemudian, masa pidana IE berakhir 22 Maret 2023. Bebas dari Lapas, IE diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

"Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan IE ke rumah detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut," jelas Anggiat.

Sementara, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menyampaikan bahwa IE didetensi selama 40 hari. Rudenim Denpasar telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga IE dalam pembelian tiket. Setelah administrasi selesai, barulah IE dapat dideportasi sesuai dengan jadwal.

"IE dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 3 Mei 2023 pukul 00.31 Wita dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin, Moskow," terang Babay.

Berdasarkan Pasal 99 juncto 102 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dapat dikenakan penangkalan seumur hidup.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," pungkas Anggiat.




(hsa/BIR)

Hide Ads