
Overstay Hampir Sebulan, Imigrasi Singaraja Pulangkan Bule Rusia
Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja mendeportasi seorang warga negara (WN) Rusia berinisial DL.
Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja mendeportasi seorang warga negara (WN) Rusia berinisial DL.
Bule Rusia berinisial IK akhirnya diusir dari Bali lantaran berkali-kali tidak membayar saat makan di restoran dan pijat di spa.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah mendeportasi warga negara (WN) Rusia berinisial DM lantaran melebihi izin tinggal (overstay) selama 474 hari.
Seorang warga negara (WN) Rusia berinisial TG diusir dari Bali setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus kepemilikan ganja kering.
Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang bule Rusia bernama Maksim Zhiltsov karena menyalahi izin tinggal atau overstay selama dua tahun lebih atau 813 hari.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial IE (38) pada pukul 00.31 Wita, Rabu (3/5/2023).
Dua bule Rusia ditangkap dalam kondisi teler saat pesta kokain bareng PSK. Kedua bule Rusia itu telah dideportasi dari Bali.
Dua bule Rusia bernama Alexander C (41) dan Roman K (27) dideportasi dari Bali terkait kasus narkoba. Keduanya ditangkap dalam kondisi teler saat pesta kokain.
86 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali sejak awal tahun ini. Terbanyak 21 bule Rusia dideportasi pada periode 2 Januari hingga 15 April 2023,
Ombudsman menyoroti konerja Imigrasi buntut maraknya turis Rusia bekerja ilegal di Bali