RAC (43), warga negara asal Britania Raya, bersama anaknya VRC, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali. Kedua warga negara asing (WNA) itu menyalahi aturan izin tinggal dengan melewati batas waktu (overstay).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengungkapkan deportasi dilakukan pada Kamis (27/4/2023) sore melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Keduanya naik Malaysia Airlines pukul 16.25 Wita dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur-Doha-Manchester.
Sebelum dideportasi, Sugito menuturkan keduanya telah diperiksa pada 17 April 2023 untuk memperoleh keterangan atas keberadaan, kegiatan, dan izin tinggal yang terkait di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pemeriksaan diketahui yang bersangkutan telah overstay selama 19 hari sejak kedatangannya di Bali pada 29 Januari 2023 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan bersama dengan suami dan putrinya yang berlaku sampai 29 Maret 2023," ujarnya, Jumat (28/4/2023).
RAC, lanjut Sugito, baru mengetahui ia telah overstay setelah dijelaskan oleh petugas dan yang bersangkutan tidak dapat membayar biaya yang timbul karena overstay tersebut.
RAC dan VRC diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
Sementara itu, suaminya yang berkewarganegaraan Chili telah lebih dulu meninggalkan Indonesia dan membayar biaya beban yang telah ditetapkan menuju Vietnam dalam rangka bekerja.
RAC dan VRC dikenakan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(BIR/iws)