Mobil Toyota Hiace bernomor polisi B 7017 SDB terjaring razia gabungan di wilayah Kabupaten Jembrana, tadi siang. Kendaraan yang baru masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk itu kedapatan mengangkut puluhan ekor anjing ras tanpa dokumen resmi.
Dari informasi yang didapatkan detikBali, bagian dalam mobil tersebut sengaja dimodifikasi untuk mengelabui petugas sekaligus memaksimalkan ruang angkut. Seluruh kursi penumpang telah dilepas dan diganti dengan tumpukan kandang besi.
"Jumlahnya lebih dari 20 ekor anjing ras. Kursi penumpangnya dilepas semua supaya muat untuk kandang-kandang anjing," ungkap salah seorang petugas di lokasi yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (20/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diinterogasi petugas gabungan, sopir kendaraan itu sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah. Awalnya, sopir berdalih puluhan anjing ras tersebut merupakan milik Polda Bali yang hendak digunakan untuk keperluan anjing pelacak (K9).
Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut, keterangan sopir berubah. Ia mengaku anjing-anjing tersebut hendak dibawa ke Kabupaten Bangli untuk mengikuti kontes anjing.
Kecurigaan petugas semakin menguat lantaran sopir tidak mampu menunjukkan dokumen karantina maupun surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat wajib untuk membawa hewan penular rabies (HPR) masuk ke Pulau Dewata.
Ketegangan sempat terjadi saat proses pemeriksaan berlangsung. Seorang pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian tiba-tiba mendatangi lokasi razia. Pria tersebut mengklaim sebagai pihak yang 'membekingi' atau mengawal pengiriman puluhan anjing ras itu.
Meski sempat dilakukan pemeriksaan dan didatangi oleh oknum tersebut, kendaraan bermuatan puluhan anjing tanpa dokumen itu akhirnya diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Denpasar oleh petugas di lapangan.
Dikonfirmasi terpisah, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gilimanuk, I Putu Agus Kusuma Atmaja, mengaku belum menerima laporan resmi terkait lolosnya mobil Hiace bermuatan puluhan anjing tersebut.
Agus mengakui penyelundupan anjing ke Bali belakangan memang kerap berlangsung kucing-kucingan dengan petugas. Modus yang digunakan biasanya kendaraan pribadi atau travel untuk menghindari pemeriksaan di pos karantina.
"Kami belum mendapatkan informasi terkait kejadian itu. Selama ini memang cukup sulit mengungkap pengiriman anjing ilegal karena banyak menggunakan mobil pribadi. Informasi ini akan kami tindak lanjuti dengan memperketat pengawasan di Gilimanuk," ujar Agus.
Ia kembali menegaskan larangan pemasukan anjing ke Bali hingga saat ini masih berlaku. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 88 Tahun 2008 serta Keputusan Menteri Pertanian terkait pencegahan dan pengendalian penyakit rabies di Pulau Bali.
"Beberapa hari lalu kami juga menolak adanya hewan kucing masuk ke Bali karena tanpa dokumen. Kami tegaskan dokumen kesehatan menjadi syarat penting hewan maupun ternak masuk atau keluar Bali," tandas Agus.
(dpw/dpw)










































