Bupati Klungkung I Made Satria mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI dalam memproteksi anak-anak dari ancaman laten media sosial (medsos). Atensi serius terhadap masa depan generasi muda itu ia sampaikan pada momen Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118.
"Tema Harkitnas tahun ini sangat jelas, 'Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara'. Karena itu saya sangat setuju dengan peraturan pemerintah yang baru untuk membatasi anak dalam mengakses media sosial," ujar Satria saat ditemui detikBali seusai memimpin Apel Harkitnas 2026 di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Semarapura, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Heboh Grup Facebook 'Genk Gay Lombok Tengah' |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satria menegaskan penetrasi medsos yang tidak terkontrol pada anak di bawah umur berpotensi memicu berbagai degradasi moral, mulai dari kasus perundungan siber, kecanduan gawai, hingga paparan konten bermuatan judi online dan pornografi.
Oleh karena itu, ia mengapresiasi regulasi ketat serta program edukasi literasi digital terintegrasi yang tengah digencarkan oleh Komdigi pusat.
Menurutnya, anak di bawah umur mestinya fokus pada proses belajar di sekolah. Selain itu, pemerintah juga mesti turut serta membatasi apa yang boleh dan tidak boleh diakses di media massa.
"Saat ini semua sudah bercampur aduk antara konten dewasa dengan anak-anak. Karena itu aturan ini sangat penting untuk melakukan pengawasan. Harapannya bagaimana membangun generasi bangsa yang berkarakter dan tangguh untuk kemajuan bangsa ke depannya," terangnya.
Sebagai langkah konkret di daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung akan menginstruksikan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Dinas Sosial P3A untuk lebih masif turun ke sekolah-sekolah guna menyosialisasikan pembatasan gawai.
"Kita akan minta sekolah-sekolah di Klungkung ini untuk lebih aktif mengawasi penggunaan HP saat jam belajar. Di sisi lain, peran orang tua di rumah juga penting. Jangan sampai anak-anak dilepas begitu saja," imbuh Satria.
Komdigi RI diketahui telah mengambil langkah tegas dalam melindungi generasi muda di ruang siber melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Turunannya telah diperjelas melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang resmi diberlakukan secara bertahap sejak 28 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut, anak di bawah 13 tahun dilarang keras memiliki akun mandiri. Segala bentuk akses internet atau platform ramah anak wajib di bawah pengawasan penuh dan persetujuan orang tua.
Selanjutnya anak usia 13 hingga di bawah 16 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun di platform yang dikategorikan berisiko rendah dan tetap memerlukan persetujuan orang tua (parental consent).
Anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun di platform populer berskala besar seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
(hsa/hsa)










































