Terdakwa Kasus Nikah Sehari di Jembrana Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Nikah Sehari di Jembrana Dituntut 3 Tahun Penjara

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Selasa, 18 Apr 2023 17:19 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah)
Jembrana -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Jembrana menuntut pidana penjara selama tiga tahun untuk terdakwa KAP (22) terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Terdakwa dijerat dengan Pasal 4 ayat 2 huruf c juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pasal 4 ayat 2, huruf c juncto pasal 6 huruf c.

Sidang dengan agenda tuntutan itu digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (18/4/2023) dengan Hakim Ketua Ni Gusti Made Utami. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan anak karena pada saat kejadian, korban N masih berusia 17 tahun. Jaksa menilai tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan anak," ungkap Delfi Trimariono kepada detikBali, Selasa (18/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, menurut jaksa ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. Antara lain, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya dengan jujur sehingga memperlancar proses persidangan. Terdakwa juga masih muda dan bersedia bertanggung jawab atas anak yang telah dilahirkan oleh korban.

"Terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dan menyatakan siap bertanggung jawab merawat bayi yang dilahirkan korban. Sedangkan jaksa masih dengan tuntutan," kata Delfi.

KAP diduga menyetubuhi N pada pertengahan 2022 di wilayah Kecamatan Melaya. Akibatnya, N hamil empat bulan. Selain menghamili N, KAP dilaporkan karena memulangkan paksa N ke rumah orang tuanya pada September 2022. Sebelumnya mereka menikah secara adat. Pernikahan itu hanya berlangsung sehari semalam.

Sebelum dipulangkan, N mendapatkan perlakuan buruk di rumah KAP. Dia tidak diberi makan dan dipaksa menandatangani surat cerai oleh KAP bersama keluarganya.




(hsa/nor)

Hide Ads