
Terdakwa Kasus Nikah Sehari di Jembrana Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pernikahan sehari di Jembrana berinisial KAP dituntut hukuman penjara tiga tahun di PN Negara.
Terdakwa kasus pernikahan sehari di Jembrana berinisial KAP dituntut hukuman penjara tiga tahun di PN Negara.
Kasus nikah sehari sudah memasuki babak baru. Tersangka inisial KAP (22) memenuhi panggilan kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.