
Dosen Berniat Perkosa Mahasiswi-Pelaku Nikah Sehari Divonis 2 Tahun
Seorang dosen di Buleleng berniat memperkosa mahasiswinya. Ada pula pria di Jembrana yang divonis 2 tahun penjara lantaran menikahkan perempuan hanya sehari.
Seorang dosen di Buleleng berniat memperkosa mahasiswinya. Ada pula pria di Jembrana yang divonis 2 tahun penjara lantaran menikahkan perempuan hanya sehari.
Pengadilan Negeri Negara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada I Kade Agus Pratama Putra. Dia terbukti bersalah bersetubuh dengan remaja dan menikahinya.
Terdakwa kasus pernikahan sehari di Jembrana berinisial KAP dituntut hukuman penjara tiga tahun di PN Negara.
Kasus nikah sehari sudah memasuki babak baru. Tersangka inisial KAP (22) memenuhi panggilan kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.