
Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara, Didominasi Kasus Narkoba
Kejari Jembrana memusnahkan barang bukti dari 48 perkara pidana, termasuk 22 kasus narkotika. Upaya pencegahan peredaran narkoba terus dilakukan.
Kejari Jembrana memusnahkan barang bukti dari 48 perkara pidana, termasuk 22 kasus narkotika. Upaya pencegahan peredaran narkoba terus dilakukan.
Kejaksaan Negeri Jembrana eksekusi putusan Tipikor terhadap I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, mewajibkan pembayaran uang pengganti Rp 301,5 juta.
Kejari Jembrana menetapkan Sayu Putu Rina Dewi, eks mantri BRI Unit Ngurah Rai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Jembrana memusnahkan barang bukti dari 36 kasus pidana, dominasi narkoba. Pemusnahan bertujuan untuk efek jera dan keamanan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Jembrana hentikan dua kasus pencurian melalui restorative justice. Tersangka dibebaskan setelah korban memaafkan dan barang bukti dikembalikan.
Kasus pembunuhan nenek 82 tahun di Jembrana dihentikan karena pelaku, Agus Wanto, didiagnosis gangguan jiwa. Proses hukum ditunda hingga sembuh.
Terpidana kasus korupsi, I Gede Winasa, membayar uang pengganti dan denda sebesar Rp 3,8 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Rabu (3/7/2024).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menahan kasir Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Jembrana, berinisial NKP (46).
Maria Magdalena Ni Wayan Fenny Yusianti (31), terdakwa kasus penyelundupan orang dengan modus sebagai PMI dituntut hukuman dua tahun.
Seorang kakek berinisial IPS (60), dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negari (Kejari) Jembrana.