Tersangka nikah sehari dan persetubuhan inisial KAP (22) menjalani tahap dua pelimpahan ke Kejari Jembrana, dan dalam waktu dekat akan menjalani persidangan. KAP mengakui berhubungan badan hingga korban hamil. KAP juga mengaku telah menikahi korban secara adat, namun pernikahan hanya bertahan kurang dari 24 jam.
"Selain itu, tersangka juga ingin bertanggung jawab pada anak hasil perbuatannya dengan sang pacar. Dia (tersangka) mengaku masih sayang dan ingin menikahi korban," ungkap Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, Jumat (17/2/2023).
Disinggung mengenai status pernikahan yang hanya secara adat, Delfi mengatakan hal itu akan dibahas dalam persidangan karena tersangka sudah mengakuinya. "Akan dibahas dalam persidangan mengenai sah dan tidaknya pernikahan tersebut," papar Delfi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KAP disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang Undang tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 4 Ayat 2 Huruf c Jo Pasal 6 Huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan sambil mempersiapkan berkas pelimpahan ke pengadilan untuk segera dilakukan persidangan. Saat ini tersangka dititipkan di Rutan kelas IIB Negara," ujar Delfi.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan persetubuhan terjadi di Kecamatan Melaya dilakukan KAP terhadap ABG berinisial N (17) hingga hamil empat bulan. Selain menghamili N, KAP dilaporkan karena memulangkan paksa N ke rumah orang tuanya setelah menikahi selama semalam.
Sebelum dipulangkan, N diketahui mendapatkan perlakuan tidak wajar saat berada di rumah KAP. Dari informasi yang didapat, N tidak diberi makan. KAP bersama keluarganya juga memaksa korban menandatangani surat cerai.
(irb/nor)