Sidang kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 20, 5 gram dengan terdakwa Lalu Rudiansyah, Selasa (31/5/2022) memasuki babak akhir.
Saat pembacaan amar putusan yang digelar secara online, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan I Putu Suyoga akhirnya mengganjar pria yang sempat menjadi target operasi (TO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali ini dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Tak hanya kurungan penjara, Lalu yang juga merupakan residivis kasus yang sama, ini juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lalu Rusdiansyah selama 7 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani masa hukuman, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,"terang Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga di ruang sidang Kartika PN Denpasar.
Sesuai amar putusan, vonis bagi terdakwa, itu karena majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, atas putusan pidana yang lebih ringan 1 (satu) tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Ali Silaban dari Pos Bantuan Hukum Peradi Denpasar sama-sama menyatakan menerima.
"Terdakwa menerima (amar putusan),"ujar Ali Silaban.
Seperti surat dakwaan JPU, hingga kasus ini bergulir ke meja hijau berawal dari penangkapan Lalu Rusdiansyah oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Kembang Sari, Tonja, Denpasar Utara.
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 20.50 gram brutto.
Lalu Rusdiansyah ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Sesuai laporan, terdakwa disebut-sebut sering terlibat kegiatan mengedarkan narkotika di wilayah Denpasar Utara.
Selanjutnya, berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, penangkapan, dan penggeledahan.
Usai ditangkap, dari hasil pemeriksaan kepolisian, terdakwa mengaku diperintahkan seseorang bernama Pak Adi untuk mengambil dari suatu tempat kemudian menempatkan kembali paket sabu tersebut di tempat lainnya di kawasan Gianyar.
(dpra/dpra)