Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar merilis sebanyak 29 orang tersangka kasus narkoba. 29 orang tersebut merupakan 15 orang asal Pulau Jawa, 9 orang dari Bali dan masing-masing 1 orang warga negara asal Jepang, NTB, Riau, Pulau Sumatera serta Pulau Sulawesi.
Salah satu kasus yang dirilis adalah perkara tindak pidana narkoba anak Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata, Putu Nova Crhis Andika Graha Parwata. Sayangnya, polisi tidak menghadirkan tersangka dengan dalih agar efisien.
"Karena banyak (tersangka), kita efisien," kata Wakapolresta Denpasar AKBP Wayan Jiartana saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (30/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jiartana, Putu Nova ditangkap karena memiliki dan menggunakan narkotika jenis ganja. Jumlah barang bukti yang berhasil disita polisi yakni sebanyak 495 gram.
"Kapasitas yang bersangkutan sebagai tersangka profesinya sebagai pengacara. Kita tetapkan sebagai tersangka, tidak ada perbedaan," ujar Jiartana.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan menceritakan, bahwa Putu Nova awalnya ditangkap oleh Polsek Denpasar Barat. Kasus Putu Nova dilimpahkan ke Satres Narkoba usai ditangkap.
"Penangkapan dilaksanakan oleh Polsek Denbar. Karena Polsek tidak menangani narkoba sehingga dilimpahkan ke Satres Narkoba," jelas Mirza.
Mirza menuturkan, penangkapan Putu Nova dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Polsek Denpasar Barat kemudian melakukan pembuntutan dan penangkalan terhadap Putu Nova.
Di sisi lain Mirza tak ingin kasus narkotika Putu Nova dihubung-hubungkan dengan status orang tuanya. Nada Mirza meninggi saat meminta menegaskan hal tersebut.
"Saya tidak mau menyangkut-nyangkut orang tua. Saya tanya kamu kalau kalau menyangkut-nyangkut orang tua mau endak. Kan ini dia urusannya sendiri, jadi jangan disangkut-sangkutkan dengan orang tua. Nanti kalau kamu bermasalah disangkutkan dengan orang tua mau endak," kata dia.
"Kita bukan mau menutupi atau apa, tapi jangan terlalu dibesar-besarkan masalah yang kayak begitu," pintanya.
Kini Putu Nova sudah menjadi tersangka. Polisi menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Putu Nova kini terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
(nor/nor)