Oditur menuntut empat terdakwa penyiksaan sadis terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo dengan pidana pokok 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD. Mereka melakukan beragam penyiksaan, termasuk mengolesi luka di tubuh Prada Lucky dengan cabai.
Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (11/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat terdakwa itu adalah Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. Mereka disidangkan dalam berkas perkara ketiga dengan nomor berkas 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.
"Pidana pokok penjara 6 tahun dikurangi terdakwa menjalani masa tahanan sementara. Pidana tambahan dipecat dari kedinasan TNI Angkatan Darat," ujar oditur Mayor Chk Wasinton Marpaung didampingi Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto saat membacakan tuntutan di ruang sidang, Kamis.
Keempat terdakwa tersebut dinilai melakukan penyiksaan masing-masing dan secara bersama-sama terhadap almarhum Lucky. Mereka
menyiksa Lucky di rumah jaga Batalion Infanteri (Yonif) Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere, Nagekeo, pada 29-30 Juli 2025.
Aprianto Rede Radja menyiksa Prada Lucky dan Prada Richard lebih dahulu dengan gantungan pakaian sejak sore, termasuk menggunakan cabai.
Oditur menyebut keempat prajurit ini tidak mengendalikan emosi, melewati batas-batas pembinaan, lalu menyiksa Lucky dengan di bawah pengaruh minuman keras.
"Dengan sengaja menganiaya yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," kata Wasinton.
Perbuatan itu melanggar Pasal 131 KUHP Militer juncto ayat (3) junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Selain penjara dan pemecatan, mereka juga dibebankan membayar restitusi sebesar Rp 544 juta lebih dengan rincian masing-masing terdakwa membayar sebesar Rp 136 juta lebih.
"Restitusi terhadap para terdakwa sebesar Rp 544.625.070 sehingga masing-masing terdakwa sebesar Rp 136.156.267. Fotokopy surat LPSK terlampir dalam tuntutan kami," terang Wasinton.
Oditur menegaskan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah terlibat kasus, mengakui dan menyesali perbuatannya.
(hsa/nor)










































