Pertikaian berdarah dua keluarga di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, Jumat (4/3/2022) malam silam memasuki babak baru.
Penyidik Polres Buleleng akhirnya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam pertikaian atau saling serang yang mengakibatkan enam orang terluka.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, menjelaskan, atas kasus ini, penyidik akhirnya menetapkan lima orang tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinci, kelima tersangka itu, yakni dua orang dari pihak keluarga Kadek Arsana alias Kadek Toris (50), yakni Kadek Arsana sendiri dan Gede Pariasa alias Gede Porda (30).
Dan tiga tersangka baru dari pihak keluarga Putu Mas Merta (47), yakni Luh Ayu Widiani (47) Kadek Bayu Widana (18) dan satu tersangka baru Komang NM (14).
Dijelaskan Sumarjaya, dari tiga tersangka dari keluarga Merta, dua diantaranya sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau penyerangan.
Menurut Sumarjaya, penyidik telah melakukan upaya penahanan paksa terhadap Tersangka Luh Ayu Widiani dan Kadek Bayu Widana hingga 20 hari ke depan.
Sedangkan satu tersangka baru, yakni Komang NM dan masih dinyatakan di bawah umur, penyidik akan mengupayakan sistem peradilan anak (diversi).
Sementara untuk dua tersangka sebelumnya dari pihak Kadek Arsana dan Gede Porda, polisi juga menjerat pasal yang sama, yakni Pasal 170 KUHP.
Lebih lanjut, Sumarjaya menjelaskan, pada perkara ini, pihaknya menjamin jika penyidik kepolisian akan bekerja professional.
"Kami akan hati-hati dan tetap mengedepankan professionalism dalam penyidikan. Apalagi kedua belah pihak sama sama saling lapor dan mengklaim sebagai korban dalam perkara ini,"terangnya.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, baik mengacu dari keterangan saksi fakta dan olah TKP serta alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, pihak kepolisian (Polres Buleleng) menemukan adanya fakta atau bukti jika kedua belah pihak sama-sama melakukan penganiayaan dan kekerasan.
"Prinsipnya kami berada di tengah. Kita serahkan penuh pada proses pembuktian di pengadilan," tegas Sumarjaya.
Untuk diketahui, insiden berdarah dua keluarga terjadi di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar pada Jumat (4/3/2022).
Dua keluarga yang masih bertetangga dan terlibat saling melakukan kekerasan atau penyerangan itu, yakni keluarga Putu Mas Merta dan keluarga Kadek Arsana alias Kadek Toris.
Sesuai keterangan sepihak dari Keluarga Putu Mas Merta, Kadek Arsana alias Kadek Toris mengeroyok keluarga mereka menggunakan parang dan linggis.
Sedangkan keterangan dari keluarga Kadek Toris, pihaknya membantah dan menuding Putu Mas Merta yang memicu perkelahian dengan menantang Kadek Toris.
Akibat insiden berdarah ini, ada enam orang dari dua pihak terluka.
Pihak dari keluarga Putu Mas Merta yang mengalami luka dan sempat dilarikan ke RSUD Buleleng, yakni Putu Mas Merta (47) luka sabetan parang di bagian kepala, Kadek Bayu Widana (18) luka tusuk di perut kiri dan kepala belakang bagian kiri. Komang NM (14) luka di bagian kepala dan dada; serta Luh Ayu Widiani (47) luka memar di kepala dan tangan kanan.
Sedangkan dari pihak keluarga Kadek Arsana yang terluka dan sempat dirawat di RS Parama Sidhi, yakni Kadek Arsana alias Toris (50) luka di bagian kepala atas sebelah kanan; dan Gede Porda (30) luka patah tulang pada tangan kiri.
(dpra/dpra)