Puluhan orang dari Paguyupan Deposan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, pada Rabu (27/4/2022).
Kedatangan para deposan tersebut, yakni untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua LPD Anturan, Nyoman Wirawan.
Mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian, saat mendatangi kantor Kejari Buleleng, para perwakilan deposan ini juga membawa spanduk bertuliskan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paguyuban Deposan menuntut sudah dua tahun lebih hak-hak kami terabaikan di LPD Desa Adat Anturan tolong dipercepat proses hukum di Kejari Buleleng".
Koordinator Lapangan (Korlap) Deposan LPD Anturan, Ketut Yasa mengatakan kedatangan mereka yakni untuk meminta kejelasan Kejari Buleleng terkait penanganan kasus LPD Anturan.
Selaku korlap aksi, pihaknya mendorong agar proses hukum Tersangka Nyoman Wirawan dipercepat.
Sehingga dengan segeranya proses hukum bagi tersangka, maka nantinya LPD Anturan bisa membentuk pengurus baru dan uang nasabah bisa cepat dikembalikan.
"Kami ingin tahu sejauh mana proses hukum kasus ini. Kapan penahanannya dan sebagainya. Sehingga dengan begitu, kami bisa bersikap menggelar paruman dan mendorong pihak Desa agar segera membentuk pengurus LPD yang baru,"terang Yasa.
Apalagi imbuh Yasa, meski masih dalam proses hukum dan belum ada aktivitas kantor karena kantor tutup atau disegel, dirinya menemukan ada dugaan pihak LPD Anturan untuk tetap melakukan pemungutan tagihan kepada para debitur.
"Sekali lagi, sekarang ini kami masih mencari jalan agar bisa pengurus baru terbentuk, dan LPD beroperasi kembali. Sehingga saya yang menabung sejak Desember 2019 bersama deposan lainnya bisa menarik uang kami kembali," ujar Yasa.
Deposan asal Kelurahan Penarukan ini pun selama menjadi korlap paguyuban deposan LPD Anturan mengaku sempat mendapatkan sebuah ancaman dari oknum petinggi Desa Adat Anturan.
Dimana dirinya diancam ingin dibunuh jika masih menggerakkan deposan dalam perkara kasus LPD Anturan.
Merasa tidak aman Ia pun memilih melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng pada bulan Februari 2022 lalu.
Diakuinya jika pengancaman itu dilakukan oknum petinggi Desa Adat Anturan pada bulan Januari lalu.
"Besok (Kamis) saya akan menanyakan terkait penanganan terhadap tindak lanjut laporan saya, sebelumnya informasi yang saya dapat jika polisi masih melakukan gelar perkara, dan mencari saksi ahli," imbuh Yasa.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng Wayan Genip memaparkan jika penanganan kasus LPD Anturan masih terus berlanjut.
Bahkan saat ini, imbuh Jayalantara pihaknya masih menunggu hasil dari saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Proses terhadap kasus masih berjalan, tersangka memang belum ditahan itu dikarenakan masih menunggu saksi ahli yang kemungkinan baru bisa didapat usai Idul Fitri. Nanti usai mendapat keterangan dari saksi ahli, akan dilakukan BAP dan pemberkasan," jelas Jayalantara.
Selain memaparkan terkait penanganan kasus, Ia pun berharap nantinya prajuru Desa Adat Anturan agar tidak menunggu proses penyidikan. Sebab hal itu akan memakan waktu yang cukup lama.
Sehingga didorong LPD Anturan agar dapat kembali menjalani bisnis proses LPD, maka uang milik nasabah dapat segera dikembalikan.
"Kami tetap melaksanakan penegakan hukum berusaha mencari maksimal aset LPD yang keluar, agar aset itu menjadi bagian keuangan negara, tapi konteksnya dalam hal ini LPD Anturan.
Bahkan harapan kami pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara harus bergerak bekerja. Kami tidak bisa mengintervensi untuk membentuk pengurus LPD yang baru, karena itu ranah desa adat," tukas Jayalantara.
(dpra/dpra)