Seorang pria di Denpasar, Bali berinisial MT (35) melakukan penganiayaan terhadap dua orang anak tetangganya. Kedua anak kakak-beradik itu dianiaya lantaran MT merasa terganggu saat mereka bermain.
Peristiwa penganiayaan dengan pemukulan tersebut terjadi di salah satu indekos di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Pelaku dan kedua korban indekos dalam satu areal.
"(Kedua korban) itu tetangga kosnya itu," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sidia saat dihubungi detikBali, Rabu (20/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak-akan ini kan main main di halaman, kemudian dia merasa terganggu marahlah sambil melakukan pemukulan terhadap kedua anak ini, adik kakak ini," imbuhnya.
Pelaku dilaporkan oleh orang tua kedua anak ke Polresta Denpasar. Adapun kedua anak yang dianiaya oleh pelaku yakni berinisial S (14) dan MP (19).
"(Korban) yang satu cewek itu 14 inisial S. Kemudian yang MP, itu laki-laki usia kurang lebih 9 tahun," terang Sidia.
Kini pihak Unit PPA Polresta Denpasar telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pemeriksaan dilakukan setelah pelaku dibawa langsung ke Polresta Denpasar oleh pihak orang tua korban dan masyarakat.
"Dia langsung dibawa ke sini oleh pihak orang tua korban dan masyarakat. Diantar ke sini ke Polres. Sebentar kita gelarkan," ungkap Sidia.
(nke/nke)