Sederet fakta terungkap dari kasus sopir truk pasir yang dibakar bosnya di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem. Diketahui, sopir bernama I Gede Selamet (21) itu meninggal dunia setelah dirawat selama satu minggu di rumah sakit.
Kini, pelaku, I Putu Cahyadi Putra (37), dijerat dengan Pasal 467 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Terkait rekonstruksi, nanti kami hubungi lebih lanjut. Kalau dirasa perlu kami akan lakukan tapi kalau tidak dan cukup dengan alat bukti yang sudah ada kami tidak lagi lakukan rekonstruksi," ujar Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (2/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pelaku Bantu Memadamkan Api
Santika pun membeberkan kronologi peristiwa mengerikan tersebut. Terungkap, Cahyadi sempat mencoba memadamkan api yang membakar anak buahnya itu.
"Saat melihat korban terbakar, pelaku mengaku sempat ikut membantu memadamkan api," kata Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (2/10/2026).
2. Korban 15 Hari Tak Setor Uang
Santika menuturkan Cahyadi nekat membakar anak buahnya itu lantaran sudah 15 hari tidak membayar setoran. Cahyadi kemudian menghubungi Selamet untuk membayar setoran, tetapi korban mengaku belum memiliki uang. Pelaku kemudian marah lantaran korban sudah beberapa kali telat membayar setoran.
Cahyadi kemudian mendatangi rumah Selamet sembari membawa satu botol Pertalite. Sampai di rumah korban, Cahyadi menendang Selamet yang sedang tidur. Cahyadi kemudian menanyakan uang setoran, tetapi korban mengaku belum ada uang. Korban juga memperlihatkan sisa uang yang ada di dompetnya.
3. Cekcok, Pelaku Pukul Korban
Pelaku kemudian langsung membuang uang tersebut hingga terjadi cekcok. Kondisi itu membuat Cahyadi makin emosi lalu memukul Selamet hingga terjatuh. Cahyadi lantas menyiram anak buahnya itu dengan Pertalite.
Cahyadi kemudian menyalakan korek api. Namun, korek api itu tak mau langsung menyala. Pelaku dua kali gagal menyalakan korek api itu. Korek api baru menyala saat dicoba kali tiga. Cahyadi yang masih marah langsung membakar tubuh Selamet. Api langsung membakar tubuh korban yang sebelumnya sudah tersiram Pertalite.
4. Pelaku Mengaku Cuma Ingin Menakut-nakuti
Selamet yang terbakar api langsung berlari. Cahyadi kala itu sempat ikut membantu warga memadamkan api yang membakar tubuh anak buahnya. Api berhasil dipadamkan dan Selamet langsung dilarikan ke Puskesmas Selat.
"Awalnya, berdasarkan pengakuan pelaku, ia hanya ingin menakut-nakuti korban, tetapi ternyata langsung dibakar. Seluruh barang bukti termasuk botol dan korek api sudah kami amankan," ujar Santika.
Sebagaimana diketahui, Selamet pada akhirnya meninggal akibat dibakar oleh Cahyadi. Selamet mengembuskan napas terakhirnya dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah, Denpasar.
5. Jenazah Dimakamkan Hari Ini
Jenazah I Gede Selamet dipulangkan ke rumah duka di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, Jumat (2/10/2026). Kepala Desa (Kades) Muncan, I Wayan Tunas, mengatakan jenazah tiba di rumah duka sekitar pukul 13.30 Wita setelah dititipkan di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, selama beberapa hari. Begitu tiba, jenazah langsung disemayamkan untuk mengikuti prosesi upacara.
"Rencananya besok, Sabtu (3/10/2026) akan dilaksanakan upacara penguburan di setra (kuburan) Desa Adat Muncan," kata Tunas.
Tunas mengatakan pihak keluarga sempat merencanakan prosesi ngaben untuk almarhum Selamet. Namun, rencana tersebut dibatalkan. Tunas belum mengetahui alasan pembatalan prosesi ngaben itu.
6. Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Sementara, Cahyadi kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Karangasem untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan Pasal 467 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Ancaman hukuman yang diterima Cahyadi makin berat lantaran korban meninggal dunia. Pasal yang disangkakan pun tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(hsa/hsa)