detikSumbagselRabu, 28 Jan 2026 19:20 WIB
Pembunuh-Pemerkosa Anak di Bawah Umur Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim PN Kayuagung vonis Rosi Yanto 20 tahun penjara atas pemerkosaan dan pembunuhan anak 6 tahun. JPU rencanakan banding untuk tuntutan hukuman mati.











































