"Kami mengamankan satu tersangka atas nama ECB. Yang bersangkutan yaitu membuat narkoba yang dicampur sehingga membentuk semacam kue atau kue kukis untuk diperjualbelikan," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di lokasi penangkapan, Rabu (6/4/2022).
"Jadi tersangka di sini yaitu yang bersangkutan semacam home industry-lah begitu. Dia membuat dalam bentuk kukis. Di mana kukis itu mengandung narkotika golongan I," jelas Bambang.
Awalnya pada 1 April 2022, Satres Narkoba Polresta Denpasar bersama BNNP Bali melakukan counter delivery terhadap barang yang mencurigakan. Saat itu ditemukan sudah ada beberapa bahan yang dikirim ke seseorang kepada tersangka Emanuel Chaesar Bagaskara.
Emanuel Chaesar Bagaskara kemudian membuat kue atau kukis. Kukis tersebut selanjutnya diisi zat narkotika. Setelah itu, kukis tersebut dijual kembali dan dikirim oleh tersangka.
"Tersangka sendiri juga merupakan residivis atau pernah melakukan tindak pidana narkotika pada tahun 2018, sehingga di tahun 2022 ini tersangka membuat model narkoba baru yaitu kue kukis," jelas Bambang.
Bambang menuturkan, bahan narkotika yang dibuat menjadi kukis itu didapatkan dari seseorang berinisial D. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, sebab barang-barang tersebut berasal dari luar negeri.
"Bahan-bahannya dia dapet itu melalui seseorang bernama D. Dan kemudian kita masih melakukan pengembangan karena barang-barang ini berasal dari luar negeri," ungkapnya.
Bambang menegaskan, bahwa penangkapan pelaku penjualan narkotika yang dikemas dalam bentuk kukis ini baru pertama kali ditemukan di Denpasar Bali. Modus kejahatan ini menjadi suatu ancaman bersama bagi masyarakat.
Menurut Bambang, masyarakat tidak mudah untuk mengetahui bahwa kue yang dimakan mengandung narkotika atau tidak. Kukis yang dimakan kemungkinan baru bisa diketahui mengandung narkotika usai dikonsumsi. Sebab narkotika yang digunakan mengandung efek melayang/nge-fly dan sebagainya.
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan 19 potong kue warna krem dengan berat bersih 26,97 gram, satu plastik klip berisi serbuk kuning berat bersih 14,94 gram dan satu plastik klip berisi serbuk warna krem berat bersih 1,68 gram.
Diamankan pula satu buah timbangan elektrik, satu) buah kompor gas, satu gelas stainless steel, satu buah sendok stainless steel, satu buah korek api gas, satu buah botol liquid vape, satu buah pipa kaca serta satu buah ponsel merek Iphone warna hitam.
Atas kegiatan industri kukis rumahan berbahan narkotika itu, Emanuel Chaesar Bagaskara dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara antara 4 hingga 12 tahun penjara.
"Jadi tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang (Nomor) 35 tentang Narkotika dan dijerat yaitu dengan pidana empat sampai 12 tahun (penjara)," jelas Bambang.
Menurut Aipda I Made Rinjani Putra selaku pengawasan tahanan dan barang bukti Bidang Pemberantasan BNNP Bali, barang narkotika yang digunakan oleh tersangka memang dari China. Pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya barang tersebut dari pihak bea cukai.
"Kita dari BNN mendapatkan informasi dari bea cukai untuk pengembangan dari barang ini yang datang dari China, bahan dari China, yang berada di kantor pos," kata Rinjani.
Setelah mendapatkan informasi, pihaknya kemudian melakukan uji coba barang tersebut. Setelah diuji coba, ternyata ditemukan terdapat kandungan narkotika. Pihaknya kemudian melaksanakan pengamatan ke tempat lokasi penerima barang, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat tersebut.
"Tanggal 16 Maret kita laksanakan pengecekan di kantor pos untuk siapa yang akan menerima (barang tersebut), ternyata pemiliknya tak kunjung datang. Jadi kita bekerja sama dengan Polresta Denpasar, kebetulan ada di lokasi tersebut, menunggu pengambilan barang tersebut. Kemudian kita laksanakan pengembangan selanjutnya sampai menemukan tersangka," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Unit Narkoba Laboratorium Forensik (Labfor) Denpasar Kompol Imam Mahmudi menegaskan, bahwa barang tersebut sudah diperiksa sesuai dengan informasi dari bea cukai.
Setelah diperiksa, ditemukan bahwa narkotika tersebut mengandung senyawa sintetik MDMB-FUBINACA. Senyawa ini ada di daftar ke-175 dalam daftar narkotika golongan I Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Sudah diperiksa sesuai dengan informasi dari bea cukai, mengandung narkotika," paparnya.
(nke/nke)