Pencabul Anak di Buleleng Ditahan, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 08 Apr 2022 18:41 WIB
Foto: Made Wijaya Kusuma
Buleleng -

Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Bali akhirnya menahan I Made Arbawa Alias Molo (48).

Pria pelaku pencabulan anak di bawah umur itu akhirnya dijebloskan ke sel tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (7/4/2022)

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, menjelaskan modus aksi asusila yang dilakukan tersangka terhadap korban yang masih berusia 12 tahun itu diakui cukup mengejutkan warga.

Tersangka kata Andrian mengiming-imingi korban uang mainan.

"Modus tersangka yakni dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu dan diduga uang tersebut uang mainan,"terang AKBP Andrian Pramudianto saat jumpa pers di Mapolres Buleleng, Jumat (8/4/2022).

Selanjutnya dengan ditahannya tersangka, Andrian menyatakan jika Tersangka Mono untuk sementara akan meringkuk di sel Rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke depan.



Simak Video "Video: 3 WNA Diamankan Polisi gegara Konten Porno Pakai Jaket Ojol di Bali"

(dpra/dpra)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork