Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Bali akhirnya menahan I Made Arbawa Alias Molo (48).
Pria pelaku pencabulan anak di bawah umur itu akhirnya dijebloskan ke sel tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (7/4/2022)
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, menjelaskan modus aksi asusila yang dilakukan tersangka terhadap korban yang masih berusia 12 tahun itu diakui cukup mengejutkan warga.
Baca juga: Misterius, 9 Makam Dirusak di Buleleng Bali |
Tersangka kata Andrian mengiming-imingi korban uang mainan.
"Modus tersangka yakni dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu dan diduga uang tersebut uang mainan,"terang AKBP Andrian Pramudianto saat jumpa pers di Mapolres Buleleng, Jumat (8/4/2022).
Selanjutnya dengan ditahannya tersangka, Andrian menyatakan jika Tersangka Mono untuk sementara akan meringkuk di sel Rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke depan.
Simak Video "Video: 3 WNA Diamankan Polisi gegara Konten Porno Pakai Jaket Ojol di Bali"
(dpra/dpra)