Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mencatat, sepanjang triwulan I 2022, kasus narkotika dan asusila merupakan kasus yang paling banyak disidangkan. Kondisi ini menujukkan bahwa tindak kejahatan terkait narkotika dan asusila di sana masih tinggi.
Ketua PN Bengkulu, Jon Sarman Saragih mengungkapkan, perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri sejak Januari hingga akhir Maret 2022 sebanyak 135 perkara. Rinciannya, 112 perkara pidana umum (Pidum), 21 perkara tindak pidana korupsi dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sebanyak 2 perkara.
Sdangkan 65 diantaranya merupakan perkara narkotika, disusul 20 perkara asusila seperti, pencabulan, pemerkosaan dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
''Sangat prihatin. paling banyak masuk ke Pengadilan Negeri Bengkulu, perkara narkotika dan asusila ,'' kata Jon, baru-baru ini.
Dia menyebutkan, sebagian besar terdakwa asusila adalah orang dewasa dan mahasiswa. Ada juga beberapa kasus yang menyeret orang dekat, seperti orangtua sebagai terdakwa.
Mirisnya, sebanyak 16 perkara asusila justru menyeret anak di bawah umur sebagai terdakwa.
Tingginya kasus narkotika dan asusila di Bengkulu, tentu harus menjadi perhatian semua pihak mulai dari keluarga, lingkungan masyarakat, pemerintah serta pihak lainnya.
"Misalnya perbuatan asusila dapat terjadi karena masih kurangnya pengawasan dari orangtua atau keluarga," jelasnya.
Kondisi ini dapat dihindari dengan diberikan kegiatan positif serta adanya pengawasan yang cukup.
"Harus ada pengawasan dari orangtua,'' tegasnya.
(dpw/dpw)