Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan akan memecat guru sekolah dasar (SD) berinisial MGAW yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya. Sutjidra mengatakan sanksi pemecatan diberikan setelah MGAW dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
"Pecat. Satu kata, pecat. Diberhentikan tidak dengan hormat karena memberikan contoh yang sangat tidak baik," ujar Sutjidra di Singaraja, Kamis (30/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutjidra mengaku sudah mendapat informasi terkait penetapan MGAW sebagai tersangka. MGAW sendiri merupakan guru olahraga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu SD di Buleleng.
"Saya sudah mendapat laporan bahwa guru itu sudah menjadi tersangka. Ini perbuatan yang sangat saya sesalkan. Seorang guru melakukan pencabulan terhadap anak didiknya. Karena itu, keputusan sementara adalah diberhentikan sampai proses hukumnya selesai," kata Sutjidra.
Menurut Sutjidra, tindakan yang diduga dilakukan MGAW sudah keterlaluan dan mencederai profesi seorang pendidik. "Melakukan hal-hal demikian itu sudah di luar batas. Anak didiknya, ibaratnya anak sendiri diperlakukan seperti itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Buleleng telah menetapkan MGAW sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya yang masih berusia 12 tahun. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng pun langsung membebastugaskan MGAW.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan MGAW diamankan di rumahnya pada Selasa (28/7/2026). Polisi juga telah menahan tersangka di Mapolres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"(MGAW) ditangkap di rumahnya. Kooperatif, dia sudah tahu bersalah karena kasus ini sudah lama mencuat," ujar Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman.