Resmi Ditahan, Ini Peran 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Resmi Ditahan, Ini Peran 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Datuk Haris Molana - detikSumut
Jumat, 08 Apr 2022 17:06 WIB
Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat ditahan.
Foto: Datuk Haris Molana
Medan -

Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak membeberkan identitas dan peran masing-masing dari delapan tersangka tersebut usai diperlihatkan di hadapan awak media di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022).

Tersangka Terang Ukur Sembiring mengaku sebagai pembina di kerangkeng itu. Lalu, Junaidi Surbakti sebagai penjaga. "Dari tahun 2020, sekitar 6 bulan (di sana)," sebut Junaidi kepada Panca.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Iskandar Sembiring berperan sebagai pengantar. "Mengantarkan para korban saja," sebut Iskandar. Dia juga mengaku bahwa dirinya merupakan wakil ketua salah satu ormas (organisasi kemasyarakatan) di Kecamatan Sawit Seberang di Langkat.

"Sebagai wakil ketua di Kecamatan Sawit Seberang," sebut Iskandar

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Hermanto Sitepu berperan mendampingi warga untuk mengantarkan anggota keluarganya ke kerangkeng.

Kemudian, Razisman Ginting selaku besker (bebas kereng). Dia mengetahui kejadian meninggalnya para korban. "Mengetahui kejadian yang meninggal dunia," ujar Razisman.

Selanjutnya, Hendra Surbakti bekerja di pabrik milik Bupati Terbit. Dia mengetahui adanya orang di dalam kerangkeng itu dipekerjakan di sana.

"Orang-orang yang dimasukkan ke sana, dipekerjakan di Perkebunan Kelapa Sawit?," tanya Panca

"Iya," jawab Hendra.

Selanjutnya, Dewa Perangin Angin berperan sebagai orang yang berada di lokasi berkaitan dengan meninggalnya penghuni kerangkeng. Dewa sendiri merupakan anak dari Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana.

"Saya ada dilokasi," sebut Dewa

Terakhir adalah Suparman Perangin Angin. Dia merupakan seorang besker.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia miliki Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Satu dari delapan tersangka yang ditahan adalah anak Terbit, Dewa Perangin Angin. Mereka resmi ditahan polisi sejak Kamis malam.

Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan, penahanan delapan tersangka itu dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu. Saat ini, kata dia, Polda tengah berupaya agar penyelesaian kasus ini sesuai target.

"Dan ini artinya saya sampaikan kepada penyidik waktu sudah mulai berjalan, karena argo kita harus menyelesaikan sesuai dengan tepat waktu," kata Panca.




(dhm/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads